Berita Blitar
Petugas Kembali Perketat Pengawasan Prokes Penumpang Bus di Terminal Patria Blitar
Verie mengatakan sesuai aturan baru, penumpang bus jarak jauh yang baru vaksin dosis satu harus menunjukkan bukti negatif tes PCR.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Petugas kembali memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap penumpang bus di Terminal Tipe A Patria Blitar.
Hal itu dilakukan setelah pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan wajib vaksin Covid-19 dosis tiga atau booster sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan domestik.
"Penerapan wajib vaksin booster berlaku bagi penumpang bus jarak jauh. Untuk penumpang yang masuk wilayah aglomerasi tidak wajib," kata Kepala Terminal Tipe A Patria Blitar, Verie Sugiharto, Rabu (20/7/2022).
Verie mengatakan sesuai aturan baru, penumpang bus jarak jauh yang baru vaksin dosis satu harus menunjukkan bukti negatif tes PCR.
Sedang penumpang yang baru vaksin dosis dua harus menunjukkan bukti negatif tes antigen.
"Penumpang yang sudah vaksin booster bebas, tapi tetap wajib memakai masker," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, petugas masih mendapati penumpang bus jarak jauh yang belum vaksin booster.
Petugas mendata penumpang bus jarak jauh yang belum vaksin booster untuk dilaporkan ke pusat.
Tapi, petugas tidak menurunkan penumpang yang belum menjalani vaksin booster.
"Penumpang tidak kami turunkan, hanya kami data untuk dilaporkan ke pusat kalau PO itu belum menerapkan prokes untuk penumpang bus jarak jauh," katanya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
