Berita Kota Pasuruan

Geledah Tiga Kantor Terkait Korupsi Proyek JLU, Kejari Kota Pasuruan Amankan 20 Berkas Dokumen

selain mencari berkas, penyidik juga memeriksa isi komputer yang digunakan para tersangka korupsi dalam kasus ini.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Penyidik Kejari Kota Pasuruan menggeledah salah satu kantor OPD terkait korupsi pengadaan lahan JLU, Rabu (20/7/2022). 

SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Sudah menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Lingkar Utara (JLU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan tetap berlari kencang. Rabu (20/7/2022), penyidik kejari membidik instansi pemerintah dengan menggeledah tiga kantor OPD sekaligus.

Tiga kantor yang digeledah Korps Adhyaksa adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Gadingrejo. Tim penyidik berbagi tugas menggeledah satu per satu kantor ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menjelaskan, penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan JLU.

Dalam penggeledahan ini, kata kajari, ada sebuah lemari arsip di ruangan kecamatan dan kelurahan yang disegel. Penyegelan dilakukan untuk memudahkan penyidik mencari barang bukti sewaktu-waktu.

”Sehingga dokumen itu tidak berpindah tempat. Karena itu lemari khusus arsip PPATS terkait dengan jabatan tersangka SG (Sugiarto),” kata Kajari usai anggotanya melakukan penggeledahan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, selain mencari berkas, penyidik juga memeriksa isi komputer yang digunakan para tersangka korupsi dalam kasus ini.

”Dari hasil penggeledahan di Kecamatan Gadingrejo, kami temukan beberapa dokumen yang kami anggap penting untuk dukung pembuktian perkara yang saat ini masih dalam penyidikan,” papar Wahyu.

Wahyu menerangkan, ada 20 berkas dokumen yang diamankan. Seluruhnya merupakan dokumen yang dijadikan dasar tersangka Sugiarto dalam menerbitkan akta jual beli (AJB).

"Seperti buku register PPAT, surat permohonan dari tersangka CH terkait jual beli tanah. Begitu juga di ruang kerja tersangka EW sudah kami temukan dokumen terkait materi perkara,” pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved