4 FAKTA Brigjen Hendra Kurniawan yang Didesak Dicopot Pihak Brigadir J karena Intimidasi Keluarga
Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Polri yang dituding melarang pihak keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah. Dia didesak dicopot.
SURYA.co.id - Inilah fakta-fakta Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Polri yang dituding melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka peti jenazah.
Tudingan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan melarang membuka peti jenazah itu diungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan.
Karena itu, pihak keluarga Brigadir J meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan juga dicopot seperti Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk tak membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga. Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Perintah Brigjen Polisi ke Adik Brigadir J Saat Autopsi Jenazah
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.
Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.
"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.
Menanggapi desakan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya bakal menyerap aspirasi semua pihak soal usulan tersebut.
Dia mengatakan, Korps Bhayangkara merupakan institusi terbuka.
"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.
Dedi menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyerap asipirasi masyarakat saat mencopot sementara Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.
"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek transparan dan akuntabel dan cepat. Biar tidak terjadi spekulasi ini akan perkeruh situasi jika bukan di bidangnya menyampaikan," pungkasnya.
Siapa sebenarnya Brigjen Hendra Kurniawan?

Berikut fakta-faktanya:
1. Jenderal pertama keturunan tionghoa
Brigjen Hendra Kurniawan lahir pada tanggal 16 Maret 1974.
Dia menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020.
Hendra yang alumnus Akpol 1995 ini berpengalaman dalam propam.
Hendra merupakan Jenderal Polisi pertama dan satu satunya dari keturunan tionghoa.
2. Karir moncer
Sebelum menjabat Karo Paminal Divpropam POlri, jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Berikut riwayat jabatan:
Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
3. Banyak penghargaan
Selama menjadi anggota Polri, Brigadir Hendra Kurniawan telah mendapat sejumlah penghargaan.
Tanda Jasa:
- Bintang Bhayangkara Nararya
- Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
- Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
- Satyalancana Pengabdian XXIV Tahun
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Bhakti Pendidikan
- Satyalancana Bhakti Nusa
- Satyalancana Dharma Nusa
4. Tim pencari fakta tewasnya 6 pengikut Rizieq Shihab
Brigjen Hendra Kurniawan menjadi sorotan saat dilantik jadi pimpinan Tim Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq, Kamis (10/12/2020)
Divisi Propam Polri resmi membentuk tim khusus untuk mendalami insiden bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.
Tim tersebut sebanyak 30 orang.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu mengatakan Propam masuk dalam penyelidikan punya dasar yang kuat. Salah satunya pada fungsi penegakan disiplin.
“Selain penegakkan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong -konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” kata Ferdy dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
Ferdy menuturkan tim beranggotakan 30 orang tersebut dipimpin langsung Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
Tim bertugas untuk memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya sesuai SOP Polri
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keterangan pihak polisi, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo, yaitu Barada E.
Kamarudin Simanjuntak mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.
ia mengatakan, Bripda LL mendatangani suatu kertas ketika mendapat panggilan dari pejabat kepolisian untuk menandatangani RS Polri.
Belakangan, Bripda LL baru tahu bahwa kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Yang saya tahu (keluarga) tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurut Kamaruddin, lantaran mendapat suruhan dari pejabat berpangkat Brigjen, Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas Kamarudin.
Kendati demikian, kata Kamaruddin, tidak ada unsur paksaan terhadap Bripda LL dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," katanya.
Minta autopsi ulang

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban.
Sebab, proses autopsi Brigadir J yang dilakukan polisi sebelumnya tidak mendapat izin dari pihak keluarga.
Namun, kepolisian menolak adanya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Jenderal Ini Terancam Susul Irjen Ferdy Sambo Diduga Intimidasi Keluarga Brigadir J, Ini Sosoknya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
Nantinya, hasilnya bakal disampaikan secara terbuka.
"Sudah diautopsi nanti akan disampaikan," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dedi menambahkan bahwa nantinya hasil autopsi itu bakal disampaikan bersama Komnas HAM.
Dengan begitu, dia mengklaim Korps Bhayangkara telah transparan.
"Hasilnya mungkin bersama Komnas HAM biar transparan dan obyektif," katanya. (tribunnews/wikipedia)