4 FAKTA Brigjen Hendra Kurniawan yang Didesak Dicopot Pihak Brigadir J karena Intimidasi Keluarga

Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Polri yang dituding melarang pihak keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah. Dia didesak dicopot.

Editor: Musahadah
kolase tribun sumsel/tribun jambi
Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Polri yang didesak dicopot oleh keluarga Brigadir J. Berikut ini sosoknya! 

SURYA.co.id - Inilah fakta-fakta Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Polri yang dituding melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka peti jenazah.

Tudingan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan melarang membuka peti jenazah itu diungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan.

Karena itu, pihak keluarga Brigadir J meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan juga dicopot seperti Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

 "Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk tak membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga. Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Perintah Brigjen Polisi ke Adik Brigadir J Saat Autopsi Jenazah

"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi.

"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," ungkapnya.

Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka.

"Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," pungkasnya.

Menanggapi desakan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya bakal menyerap aspirasi semua pihak soal usulan tersebut.

Dia mengatakan, Korps Bhayangkara merupakan institusi terbuka.

"Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

Dedi menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyerap asipirasi masyarakat saat mencopot sementara Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri.

"Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek transparan dan akuntabel dan cepat. Biar tidak terjadi spekulasi ini akan perkeruh situasi jika bukan di bidangnya menyampaikan," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved