Kartu Prakerja

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 37 Ditutup? Catat Tanggal dan Cara Mudah Atasi Tak Bisa Daftar

Pendaftar bisa memprakirakan tanggal penutupan Kartu Prakerja dengan cara berkaca dari gelombang-gelombang sebelumnya

INSTAGRAM
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 37 Ditutup? Catat Tanggal dan Cara Mudah Atasi Tak Bisa Daftar 

SURYA.CO.ID - Dibuka sejak Minggu (18/7/2022) lalu, lantas kapan Kartu Prakerja Gelombang 37 ditutup?

Sampai saat ini, belum ada pengumuman kapan Kartu Prakerja Gelombang 37 ditutup secara resmi. Namun, ada tips mudah untuk memprediksinya.

Pendaftar bisa memprakirakan tanggal penutupan Kartu Prakerja dengan cara berkaca dari gelombang-gelombang sebelumnya.

Meski tidak seratus persen akurat, namun prediksi tersebut dapat menjadi gambaran.

Melansir laman prakerja.go.id, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja.

Selain itu, juga meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Kini, Kartu Prakerja memasuki gelombang 37. Bagi yang ingin mendaftar, tentunya harus mengetahui kapan seleksi program ini ditutup.

Melihat dari gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja ditutup tiga hingga empat hari sejak dibuka.

Dengan demikian, setidaknya seleksi Kartu Prakerja Gelombang 37 akan ditutup pada Kamis (21/7/2022).

Sementara, hasilnya diprakirakan akan diumumkan dua atau tiga hari setelah tanggal penutupan. Itu berarti pada Sabtu (23/7/2022) atau Minggu (24/7/2022)..

Lalu, bagaimana cara mendaftarnya?

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 dapat dilakukan secara mudah, yakni lewat online atau daring.

Selengkapnya, yuk simak langkah-langkah berikut ini.

- Kunjungi situs www.prakerja.go.id

- Login melalui akun jika sudah memiliki akun

- Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password

- Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.

Baca juga: PENYEBAB Tak Bisa Diklik Gabung Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37, Hindari Kesalahan ini

- Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut"

- Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut"

- Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel

- Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponselmu, klik “Verifikasi”

- Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”

- Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

- Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai

- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung". Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

- Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui". Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.

Baca juga: Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 36 dan Tips Cairkan Insentif, Segera Cek Namamu

Tak Bisa Daftar, Bagaimana Solusinya?

Salah satu kendala yang dihadapi pendaftar seleksi Kartu Prakerja yakni gagal melakukan pendaftaran. Berikut penyebab dan cara mengatasinya melansir Kontan.co.id

1. Pastikan sudah memenuhi persyaratan

Salah satu faktor yang bisa menyebabkan Anda gagal lolos gelombang Kartu Prakerja adalah tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan untuk mendaftar seleksi program Prakerja di antaranya: 

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

2. Data yang dimasukkan aktif dan valid

Pastikan data seperti e-mail dan nomor handphone Anda masih aktif.

Informasi tentang aktivasi akun hingga pemberitahuan lolos gelombang akan dikirim ke alamat e-mail atau nomor handphone yang didaftarkan.

Selain kedua data tersebut, data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar dan sesuai dengan data dari Dukcapil. 

Jika data tidak sesuai, Anda bisa menghubungi Dukcapil melalui nomor telepon atau e-mail resmi Dukcapil. Anda juga bisa melakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkunjung ke kantor Dukcapil terdekat. 

3. Mengunggah foto sesuai ketentuan

Saat mengunggah foto KTP, pastikan foto yang Anda unggah langsung dari kamera handphone dan bukan dari galeri.

Selain foto KTP, foto selfie atau swafoto juga wajib sesuai dengan ketentuan, di antaranya:

  • Wajah terlihat dengan pencahayaan yang cukup.
  • Wajah memenuhi 80 persen frame foto atau close-up.
  • Area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori seperti kacamata, masker, topi, dan lain-lain.
  • Foto diambil tidak disertai foto KTP.

Selain poin-pon di atas, salah satu penyebab Anda gagal lolos seleksi Kartu Prakerja adalah tidak menekan tombol "Allow". 

Saat mengakses situs Prakerja, pastikan Anda mengizinkan situs untuk mengetahui lokasi Anda dengan menekan tombol "Allow" saat notifikasi muncul. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved