Siap-siap WhatsApp, Instagram, Google dan Facebook Error, Menkominfo Siapkan Sanksi Pemblokiran
Siap-siaplah aplikasi WhatsApp, Instagram, Google dan Facebook bakal error lantaran diblokir oleh Kominfo jika tak segera mendaftar PSE Lingkup Privat
"Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/6/2022).
Batas akhir waktu pendaftaran itu, dikatakan Dedy mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Bila PSE Lingkup Privat, seperti WhatsApp, Facebook, dan sebagainya, belum juga mendaftarkan diri ke sistem Kominfo lewat dari 20 Juli 2022, Dedy mengatakan akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Pemblokiran layanan dari PSE Lingkup Privat tersebut setidaknya dilandasi dengan dua aturan.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Kedua, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020). Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasan mengenai kebijakan PSE.
Merugikan konsumen
Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden Sekar Arum menanggapi rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut.
Ia menilai ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi PSE akan merugikan user atau pengguna.
"Kerugian ini bisa dirasakan terutama masyarakat yang dalam kehidupannya membutuhkan platform digital untuk mencari uang, belajar atau sekadar berbagi pesan," kata Nenden dihubungi.
Nenden berpandangan aplikasi chatting apabila diblokir memiliki efek sosial besar.
SAFEnet, ungkapnya, menolak penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
"Aturan registrasi paltform digital tersebut sangat bermasalah sebab dapat menganggu proses bisnis platform digital," ucap Nenden.
"Permenkominfo 5/2020 dan amandemennya di Permenkominfo 10/2021 itu sangat bermasalah dan dapat melanggar hak-hak kita sebagai pengguna," sambungnya.
Selain itu, aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga bisa melanggar privasi pengguna.