Whatsapp

Siap-siap WhatsApp, Instagram, Google dan Facebook Error, Menkominfo Siapkan Sanksi Pemblokiran

Siap-siaplah aplikasi WhatsApp, Instagram, Google dan Facebook bakal error lantaran diblokir oleh Kominfo jika tak segera mendaftar PSE Lingkup Privat

Editor: Iksan Fauzi
infokomputer.grid.id
Ilustrasi WhatsApp Bisnis. Simak sederet Fitur Canggih WhatsApp Bisnis yang Bisa Bikin Penjual Makin Untung. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Bagi para pengguna media sosial (medsos) siap-siaplah aplikasi WhatsApp, Instagram, Google dan Facebook bakal error lantaran diblokir oleh Kominfo jika tak segera mendaftar PSE Lingkup Private.

Wacana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, atau Google telah bergulir sejak 22 Juni 2022.

Wacana ini berkaitan dengan imbauan mengenai batas akhir pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memperingatkan pengembang aplikasi medsos untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Johnny menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi untuk Google, Whatsapp, Facebook dan Instagram.

"Pasti ada sanksinya semua yang tidak mendaftar karenanya saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar dengan OSS (Online Single Submission)," ucap Johnny dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Dia mengatakan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat masih tetap sama yakni 20 Juli 2022.

Dalam catatannya, banyak aplikasi medsos yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sebagaimana ketentuan perundang-undangan negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Logo WhatsApp
Logo WhatsApp (Metro.co.uk)

"Negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan kebijakan serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya," urainya.

Menurut Menkominfo, kebijakan yang diterapkan pemerintah merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos jika ingin beroperasi di Indonesia.

Dia pun dengan tegas menyebut aplikasi yang tidak mendaftar akan dianggap sebagai aplikasi ilegal di Tanah Air.

"Harus legal semua makanya mari kita dukung sama-sama karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," ungkap Johnny.

Kominfo pun membuka diri bagi pengembang media sosial kesulitan melakukan pendaftaran.

Pada 22 Juni lalu, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengimbau, kepada para penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar mendaftarkan diri ke sistem Kominfo, paling lambat 20 Juli 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved