Brogadir J Ditembak Ajudan Ferdy Sambo
Kamaruddin Duga Brigadir J Disiksa Dulu Sebelum Ditembak, Pelaku 3 Orang dan Lokasi di Magelang?
Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga oleh pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak sebagai pembunuhan berencana.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga oleh pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak sebagai pembunuhan berencana.
Kamaruddin menyebut luka-luka yang dialami oleh Brigadir J, diduga bentuk adanya penyiksaan lebih dahulu sebelum ditembak mati.
Sementara pelakunya, Kamaruddin menilai, bukan hanya Barada E, melainkan ada sosok lain yang ikut membantunya.
Ia meragukan pelaku hanya Barada E. Hal itu setelah melihat luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.
Sedangkan lokasi penyiksaan dan pembunuhan, Kamaruddin menyebut antara Magelang dan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang ada di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat di Bareskrim Mabes Polri, Kamaruddin mengatakan, kondisi Brigadir J selain luka tembak juga terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.
"Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang. Bisa lebih dua atau tiga orang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ungkapnya.
"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak. Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," ujarnya.
"Locus de lecti (lokasi perkara) adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta itu alternatif pertama. Locus de licti yang kedua di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga kawasan Jakarta Selatan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Baca juga: 5 Alasan Keluarga Brigadir J dan Advokat Antar Provinsi Laporkan Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim
Pesan terakhir Brigadir J

Kamaruddin menyebut pihak keluarga sempat menerima pesan terakhir dari Brigadir J yang tengah mengawal komandannya dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta pada Jumat (18/7/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
"Setelah jam 10.00 WIB, almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandanya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 WIB pagi itu di Magelang tanggal 8 juli 2022," ungkapnya.
Hingga pukul 17.00 WIB, Kamaruddin menerangkan, pihak keluarga tidak bisa menghubungi Brigadir J hingga handphone keluarga diretas.
"Dengan terblokirnya nomor-nomor mereka, baik kepada ayahnya, ibunya, termasuk kakak adiknya, termasuk ke whatsapp grup, maka mereka mulai gelisah, tetapi kemudian berlanjut dgn pemblokiran dan peretasan semua handphone keluarga," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus Brigadir J, Susno Duadji Sorot Senjata Api Glock Milik Bharada E dan Sebut Tak Wajar
Minta autopsi ulang
Laporan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, diterima Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).
Laporan tersebut atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Pertama laporan diterima. Laporan kita yang telah diterima yaitu dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Adapun barang bukti yang diserahkan yakni satu bundel dokumen, dan foto-foto luka di tubuh Brigadir J yang bukan hanya luka tembak.
"Kami serahkan juga bukti syarat permohonan visum Kapolres pada 8 Juli dan surat serah terima jenazah ke RS Polri," jelasnya.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Sebab, kata Kamaruddin, sejumlah pihak mempertanyakan hasil autopsi jenazah Brigadir J, termasuk pihak keluarga.
"Informasinya di media sudah diautopsi. Tetapi, apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," katanya, Senin, seperti diberitakan Wartakotalive.com.
Menurutnya, terdapat organ di dalam tubuh jenazah Brigadir J yang sudah tidak ada.
"Jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang," imbuhnya.
Trauma
Diberitakan Kompas.com, keluarga Brigadir J tidak ikut dengan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri.
"Orang tuanya tadinya kita harapkan ikut. Tapi masih trauma."
"Jadi belum berani datang ke sini karena traumatik," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin.
Ia mengatakan, kuasa hukum terakhir kali bertemu dengan pihak keluarga Brigadir J sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi.
Penjelasan polisi
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebut baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo, PC.
Brigadir J disebut masuk ke kamar PC dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol.
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar."
"Kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” ungkap Ramadhan, masih dilansir Kompas.com.
Bharada E lalu bertanya ke Brigadir J, tetapi direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” jelas Ramadhan.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang hingga Masih Trauma
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Tak Percaya Bharada E yang Tembak Brigadir J, Curiga Ada Aktor Lain, Siapa?