Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
Biodata I Gede Pasek Suardika, Loyalis Anas Urbaningrum Bela Anak Kiai Jombang Terdakwah Pencbaulan
Berikut ini biodata I Gede Pasek Suardika, loyalis Anas Urbaningrum yang membela anak kiai Jombang, MSAT selaku terdakwah pencabulan santriwati.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut ini biodata I Gede Pasek Suardika, seorang loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang kini membela anak kiai Jombang selaku terdakwah pencabulan santriwati.
Anak kiai Jombang yang dimaksud adalah Much Subchi Azal Tzani alias MSAT anak dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.
Ya, MSAT saat ini menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh eks santriwatinya dua tahun lalu.
Meski kasus tersebut sudah lama dilaporkan, namun, MSAT baru ditangkap oleh Polda Jatim pada Kamis (7/7/2022) tengah malam setelah 15 jam dikepung 600 personel polisi di Ponpesnya.
MSAT sempat mangkir berulangkali dari panggilan penyidik kepolisian ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang maupun Polda Jatim.
Lantas, siapa sebenarnya I Gede Pasek Suardika selaku pengacaranya?
I Gede Pasek Suardika merupakan salah satu loyalis Anas Urbaningrum. Anas Urbaningrum sendiri, saat ini masih mendekam di penjara sebagai narapidana kasus korupsi.
Baca juga: 3 FAKTA Anak Kiai Jombang Setelah Ditangkap: Izin Ponpes Shiddiqiyah Batal Dicabut, Kondisi Terkini
I Gede Pasek Suardika merupakan seorang politisi dan pengacara.

Dia pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat pada 2009-2014.
Pada periode 2014-2019, Gede Pasek masih menduduki kursi dewan, namun kali ini berangkat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dia menjadi kader Partai Hanura pada tahun 2016-2021.
Kini, Gede Pasek mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara bersama koleganya.
Dia didaulat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara.
Sosok Gede Pasek lahir pada 21 Juli 1969 (usia 52 tahun) di Singaraja, Buleleng, Bali.
Baca juga: FAKTA Sidang Perdana Mas Bechi Anak Kiai Jombang: Kajati Pimpin 10 JPU, Kuasa Hukumnya Sosok Populer
Dia pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rektorat Universitas Udayana, dan SMA Negeri 1 Singaraja.
Bersama 9 orang bela MSAT
Senin (18/7/2022), I Gede Pasek Suardika bersama 9 orang menjadi kuasa hukum MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hari itu MSAT ikut menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.
Adapun sidnag perdana tersebut digelar secara online oleh MSAT dari Lapas Medaeng.
Sayangnya, di hari perdana siang, I Gede Pasek Suardika langsung mengungkapkan dua keberatannya kepada majelis hakim.
Pertama, Gede Pasek merasa keberatan tidak bisa koordinasi dengan kliennya, MSAT karena sidang secara online.
Ia menyebut, pelaksanaan sidang secara daring membuat proses transparansi jalannya proses peradilan atas kasus tersebut sulit dipastikan oleh banyak orang.
Apalagi, sejak awal mencuatnya kasus tersebut, keadilan terhadap semua pihak yang merasa dirugikan menjadi tujuan dari terselenggaranya persidangan.
"Soal sidang online tanpa pemberitahuan kepada kami, kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, toh tertutup," kata Gede Pasek di depan Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
"Kita aja berkerumun begini gak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya," ujarnya.
Kedua, Gede Pasek menyayangkan tidak diberi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penuntut umum.
Pihaknya ingin mencocokkan sejumlah poin dalam dakwaan yang dibacakan dalam proses sidang perdana tersebut, dengan data hasil BAP atas kliennya saat berstatus tersangka.
Nyatanya, sepanjang bergulirnya sidang perdana agenda dakwaan yang berlangsung kurun sejam itu, pihak JPU belum memberikannya.
Menanggapi situasi tersebut, I Gede Pasek mengaku, pihaknya sudah menjalankan instruksi dari Majelis Hakim sebagai pihak penengah, untuk menyampaikan permohonan atas BAP tersebut secara tertulis melalui surat.
"Kami sampai hari ini tidak terima BAP pemeriksaan. Kami juga ajukan itu. Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal dasar KUHP. Jadi mari kita sama-sama mencari keadilan. Hakim advokat jaksa, sama-sama mencari keadilan kebenaran materil ini," pungkasnya.
Sebelumya, nomor perkara 1361/Pid.B/2022/PN.Sby, dengan nama terdakwa, M Subchi Azal alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi, bakal menjalani sidang pertama pada Senin (18/7/2022), berlokasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang pertama tersebut, beragendakan pembacaan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Namun, pelaksanaan sidang tersebut, diagendakan secara tertutup.
Pelaksanaan sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim, meliputi Hakim Ketua Sutrisno, Hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Sedangkan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Perjalanan kasus anak kiai Jombang
MSAT dilaporkan pada akhir tahun 2019 oleh eks santriwati berinisial NA asal Jawa Tengah.
Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Saat itu penyidik gagal menemui MSAT untuk memeriksanya.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jatim.
MSAT sempat mengajukan praperadilan terkait status tersangka pencabulan yang disematkan kepadanya.
Namun pada Kamis (16/12/2021), Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali.
Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022).
Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa, dan berhasil.
Itu pun, setelah melewati serangkaian proses penangkapan yang dramatis.
Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orangtua MSAT.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan gerbang ponpes, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id