Berita Sidoarjo
Pelaku Pembunuhan di Teras Mushola di Sidoarjo Tertangkap di Kabupaten Trenggalek
Pembunuhan di teras Mushola Muhajirin di Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo telah terbongkar.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pembunuhan di teras Mushola Muhajirin di Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo telah terbongkar.
Pelakunya tertangkap di Trenggalek. Dia adalah Yoga Wicaksono, pria 29 tahun asal Trenggalek yang telah menghabisi nyawa Wahib Adi Saputro, pemuda 27 tahun asal Desa Sampangan, Kecamatan Deket, Lamongan.
Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan empat luka tusuk di dadanya.
Sepeda motor, handphone, dan dompetnya dibawa kabur pelaku.
“Pelaku sengaja menghabisi korban untuk merampas motor dan barang berharganya. Setelah beraksi, dia langsung kabur meninggalkan lokasi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022).
Pria sadis itu kabur ke tempat asalnya di Trenggalek.
Tak sampai 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengendus persembunyiannya dan menangkap pria berambut gondrong itu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena kepepet kebutuhan ekonomi.
Istrinya sedang hamil tua, sementara dia tak punya uang untuk persiapan biaya persalinan.
Kepada polisi, Yoga mengaku Kamis (14/7/2022) pagi sekira habis subuh berjalan kaki dari Terminal Purabaya di Bungurasih. Dia sengaja jalan untuk mencari sasaran.
Sampai di depan mushola Desa Ngaresrejo, dia melihat korban duduk sendirian di teras mushola. Sepeda motor maticnya terparkir di halaman mushola itu.
“Pelaku menghampiri korban dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dibawanya sebanyak empat kali pada dada korban. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah, dia mengambil motor matic, handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM,” urai Kapolres.
Setelah mendapatkan barang berharga korban lalu pelaku kabur. Polisi pun bergerak untuk mengungkap kasus ini.
Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran, pelaku membawa motor matic yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Trenggalek.
“Tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 20.00 WIB di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek,” lanjut Kusumo.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata tajam.
Polisi pun terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan mengenai kakinya.
Setelah tersungkur, pelaku pembunuhan itupun hanya bisa pasrah saat digelandang petugas. Dia lantas dibawa ke Polresta Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, pria itu harus mendekam di dalam penjara dengan ancaman pasal 339 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup.
Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA