Berita Kota Pasuruan
BREAKING NEWS! 2 PNS Bergabung 4 Tersangka Lain dalam Korupsi Proyek JLU di Kota Pasuruan
3tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kota Pasuruan, dan satu perempuan ke Rutan Bangil
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA PASURUAN - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan masih berlanjut. Dan kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, dari sebelumnya dua orang tersangka.
Sehingga total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek JLU. Ketiga tersangka langsung dijebloskan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kota Pasuruan, dan satu tersangka perempuan dijebloskan ke Rutan Bangil, Jumat (15/7/2022).
Dari enam tersangka itu, dua di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Pasuruan. Mereka adalah BP selaku Lurah Gadingrejo dan stafnya, HY yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Dua tersangka lainnya adalah CH dan WCX. CH ini adalah perempuan pemilik lahan yang mendapatkan uang ganti rugi atas tanahnya yang seharusnya tidak masuk rencana pembebasan lahan untuk proyek JLU.
Namun tanah milik CH yang notabene jauh dari rencana pembangunan JLU, malah mendapatkan ganti rugi. Sedangkan WCX diduga terlibat karena mendampingi CH untuk mendapatkan ganti rugi yang bukan haknya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, penyidik berpendapat masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sehingga penyidik harus menetapkan empat orang tersangka kembali. Dua di antaranya PNS, dan dua orang lagi adalah pihak yang diuntungkan dalam pembebasan lahan JLU dan membuat negara dirugikan.
"Sore hari ini, kita berhasil menyelesaikan satu tahapan lagi, dari apa yang sudah kita lakukan beberapa waktu sehingga ini menjadi kelanjutan JLU. Hari ini, Allhamdulillah kita tetapkan empat tersangka dan langsung ditahan," kata Maryadi.
Menurut kajari, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keempat tersangka diduga bersama-sama dalam melakukan perbuatan melawan hukum. "Mereka ikut membantu," urainya. *****