Berita Sidoarjo

Tahanan KPK Hasan Aminuddin Dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo

Tahanan KPK Hasan Aminuddin dipindahkan ke Rutan I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (14/7/2022).

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m taufik
Tahanan KPK Hasan Aminuddin saat dibawa ke Rutan Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Kamis (14/7/2022). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Tahanan KPK Hasan Aminuddin dipindahkan ke Rutan I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (14/7/2022).

Mantan Bupati Probolinggo itu langsung dimasukkan blok isolasi mandiri di rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho.

“Sudah diterima tadi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Hasan Aminuddin diserahkan oleh Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Dan diterima langsung petugas registrasi rutan yang terletak di Desa Medaeng itu.

Menurut Zaeroji, HA dilimpahkan dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Pelimpahannya tetap ke rutan, tepatnya Rutan Surabaya karena statusnya masih sebagai tahanan.

“Karena masih ada upaya banding, statusnya masih sebagai tahanan A4 atau tahanan pengadilan tinggi,” imbuh Zaeroji.

Sementara itu, Hendrajati menyebutkan bahwa penitipan ini bersifat sementara.

Kendati demikian, Hendrajati menegaskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti SOP yang berlaku.

Setelah diperiksa petugas kesehatan, Hasan Aminuddin langsung dimasukkan ke blok isolasi mandiri selama minimal tujuh hari ke depan.

Hendrajati tidak bisa memastikan sampai kapan Hasan di Rutan Surabaya.
Namun, dia akan dipindah jika sudah ada putusan dari pengadilan dan tidak ada upaya hukum lagi.

“Jika sudah tidak ada upaya hukum lanjutan, dia akan dipindah ke lapas, kemungkinan yang dekat dengan domisilinya,” sambung Hendrajati.

Sebelumnya, Hasan Aminuddin bersama istrinya Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Probolinggo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved