Berita Sidoarjo

Tahanan KPK Hasan Aminuddin Dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo

Tahanan KPK Hasan Aminuddin dipindahkan ke Rutan I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (14/7/2022).

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m taufik
Tahanan KPK Hasan Aminuddin saat dibawa ke Rutan Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Kamis (14/7/2022). 

Selain hukuman penjara, keduanya juga divanis denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Serta uang pengganti sebesar Rp 20 juta subside enam bulan penjara.

Tantri dan Hasan diyakini melanggar pasal 12 huruf A UU no.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau pasal 57 ayat 1, sebagaimana dakwaan jaksa.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved