Berita Gresik
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kebomas Gresik, Simpan Sabu-sabu di Resleting Celana
Saat ditangkap petugas kepolisian, seorang pria di Gresik kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di resleting celana.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK – Seorang pria diamankan polisi karena membawa sabu-sabu di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. Diketahui pemuda tersebut menyimpan sabu di resleting celana.
Sabu-sabu seberat 0,58 gram didalam plastik klip lalu disimpan di sela-sela resleting celana. Narkoba tersebut, rencananya akan diserahkan kepada seorang pemesan.
Polisi yang berada di lokasi membuntuti pelaku dan langsung meringkusnya.
Diketahui identitas pengedar sabu-sabu itu adalah Zahril Iqsa (24) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik.
“Kami amankan di sebelah warung kopi, di Jalan Veteran,” ucap Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno, Kamis (14/7/2022).
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi. Diketahui tersangka adalah residivis kasus pencurian.
Hasil pengembangan, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang warga Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manyar, Iptu Joko Suprianto menangkap Dany Akbar (30).
Dany rencananya akan menggelar pesta narkoba di warung kopi yang berada di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari Dany Akbar seberat 0,33 gram, dibeli secara patungan.
“Sabu didapat dari seseorang di Surabaya,” tambahnya.
Joko menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.
"Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota," tutupnya.
Kedua tersangka ditahan di Polsek Manyar. Kedua teman akrab itu dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/dua-pengedar-sabu-diamankan-di-Polsek-Manyar-Gresik.jpg)