Berita Jember

Pimpinan Ritual Maut di Pantai Selatan Jember Divonis 3,5 Tahun; Keluarga 11 Korban Sudah Memaafkan

Yang bersangkutan menerima putusan hakim. Kami JPU juga menerimanya. Karena vonis majelis hakim sudah 2/3 dari tuntutan JPU

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
surya/sri wahyunik
Nur Hasan dibawa di Polres Jember saat masih menjadi tersangka kasus ritual maut pada 16 Februari 2022 lalu. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Ritual maut di pesisir Selatan Jember yang mengakibatkan 11 orang tewas tergulung ombak pada Februari 2022 lalu, berujung vonis kepada Nur Hasan (35). Tepat 6 bulan setelah peristiwa itu, Nur Hasan mendapat vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) atas dakwaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dalam ritual yang dipimpinnya saat itu.

Nur Hasan adalah pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual bersama 23 anggotanya di Pantai Payangan, sisi Selatan Bukit Samboja, Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember pada 13 Februari 2022 lalu. Ada berbagai tujuan dari ritual itu, antara lain agar bisa cepat kaya.

Dan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (14/7/2022), majelis hakim yang diketuai oleh Totok Yanuarto memvonis Nur Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan JPU penuntut umum adalah Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian atau kealpaan seseorang hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Totok yang juga Juru Bicara PN Jember, Kamis (14/7/2022).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Atas vonis tersebut, Nur Hasan menerimanya alias tidak mengajukan banding. Dan JPU Adek Sri Sumarsih juga tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima putusan hakim tersebut. Kami JPU juga menerimanya. Karena vonis majelis hakim sudah 2/3 dari tuntutan JPU. Sehingga kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach," ujar Adek, Kamis (14/7/2022).

Sebelumnya, JPU menuntut Nur Hasan 5 tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun. Salah satu hal yang meringankan adalah keluarga dari 11 korban meninggal dunia dalam ritual maut itu, sudah memaafkan Nur Hasan.

Sebagai informasi, 11 korban itu tergabung dalam Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berpusat di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember. Nur Hasan merupakan pemimpin kelompok tersebut.

Ketika itu ada 23 orang yang mengikuti ritual dan 11 di antaranya tidak selamat ketika ombak besar menggulung mereka. Ritual tersebut diklaim memiliki tujuan, antara lain pembersihan diri, meminta kesehatan, sampai ingin kaya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved