Berita Gresik

Tak Beri Bantuan Hukum untuk Kadernya Atas Penistaan Agama, Nasdem Gresik Cukup Beri Dukungan Moril

Lebih lanjut Irfan menambahkan, untuk memanggil tersangka Nur Hudi, penyidik harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik (paling kiri). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Prosesi nyleneh pernikahan manusia dan domba yang menjerat Nur Hudi Didin Arianto dengan pasal penistaan agama, ternyata tidak mendapat bantuan dari Partai Nasdem Gresik. Padahal Nur Hudi tercatat sebagai kader Partai Nasdem dan duduk menjadi anggota DPRD Gresik.

Nasdem memang menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang berlangsung, meski secara moral tetap memberikan dukungan dan motivasi kepada Nur Hudi.

Koordinator bagian hukum DPD Partai Nasdem Gresik, Irfan Choirie mengatakan, untuk kasus hukum yang menimpa Nur Hudi, pihaknya tidak ikut campur sebab sudah masuk wilayah pribadi kader itu.

"Karena dikira ada muatan politik. Jadi kami melepaskan kasus ini agar penegak hukum tidak ada unsur politik. Namun secara moral (Nasdem) tetap memberikan dukungan," kata Irfan melalui sambungan seluler, Rabu (13/7/2022).

Lebih lanjut Irfan menambahkan, untuk memanggil tersangka Nur Hudi, penyidik harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur. Sebab yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.

"Untuk Cak Hudi, pemeriksaannya harus menunggu surat dari gubernur. agar sesuai prosedur. Dan Cak Hudi bisa mencari penasihat hukum (PH) lain," tambah Irfan.

Seperti diketahui, Kapolres Gresik, AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan sudah dua orang tersangka kasus dugaan penistaan agama hadir memenuhi panggilan penyidik.

Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Arif Saifullah sebagai konten kreator sudah ditahan. Sedangkan tersangka Sutrisno dan Nur Hudi Didin Arianto diketahui sebagai pihak yang mengundang dan menyediakan padepokan masih mangkir.

Para tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncot Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng milik Nur Hudi itu, diadakan ngunduh mantu pernikahan manusia dengan seekor domba betina, Minggu (5/6/2022). Dan kegiatan itu menuai masalah ketika viral karena rangkaian pernikahannya menggunakan ajaran agama Islam. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved