BIODATA Lili Pintauli Wakil Ketua KPK yang Disidang Etik Dewas Hari ini, Eks Advokat Kontroversial
Lili Pintauli Siregar, wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hari ini, Senin (11/7/2022) akan disidang etik dewan pengawas (Dewas) KPK.
Kurnia mendesak Firli untuk membebastugaskan Lili Pintauli selama persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung.
"Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ucapnya.
"Nantinya sikap tidak kooperatif dari saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," ujar Kurnia.
Profil dan Biodata Lili Pintauli Siregar

Dikutip dari laman resmi KPK, wanita kelahiran 6 Februari 1966 ini memiliki latar belakang sebagai seorang advokat.
Lili merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan di bidang hukum, baik jenjang S1 maupun S2. Mengawali karier sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pada 1991-1992, ia kemudian bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992-1993.
Pada 1994, Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Ia juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode, mulai dari 2008-2013 hingga 2013-2018.
Selama perjalanan kariernya, ia tercatat pernah terlibat dalam pendampingan justice colaborator terkait kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yaitu Mindo Rosalina Manulang, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Lili juga termasuk orang yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Hanya saja, ia tidak setuju adanya Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK, khususnya berkaitan dengan urusan teknis kerja penyidik, seperti izin dalam penyeledikan atau penyidikan.
Ia juga tidak setuju adanya penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kontroversi Lili Pintauli Siregar
Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Padahal, mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus saat itu tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.