Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan
PP Muhammadiyah Sayangkan Kasus Anak Kiai Jombang Melebar Kemana-mana, Ini Saran Kepada Polisi
Kasus anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi mendapat tanggapan dari lembaga lain, termasuk PP Muhammadiyah.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kasus anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani (MSAT) alias Mas Bechi mendapat tanggapan dari lembaga lain, termasuk PP Muhammadiyah.
Saat ini, MSAT telah menghuni jeruji besi Lapas Medaeng setelah penangkapannya membuat heboh lantaran ratusan polisi diadang loyalis Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, tempatnya sembunyi.
Dampak dari membangkangnya MSAT dari panggilan polisi selama hampir 2 tahun ini membuat Ponpes yang diasuh ayahnya, KH Muchtar Mu'thi pun terseret.
Kini, ponpes yang sudah berusia puluhan tahun dan memiliki 998 santri dan santriwati itu pun izin operasionalnya dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Tak cukup di situ, 320 simpatisannya pun sempat ditangkap polisi karena menghalang-halangi saat upaya penangkapan MSAT.
Sebagian besar dari mereka dipulangkan, kecuali lima loyalis MSAT yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan pidana.
Melebarnya kasus itu sangat disayangkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Baca juga: DAFTAR Aksi Anarkis Loyalis Anak Kiai Jombang Tabrak hingga Lukai Polisi dan Kondisi Mas Bechi Kini
Mu'ti meminta aparat fokus dalam proses penyidikan yang berjalan dan tidak melebar kemana-mana.
"Lihat deliknya. Melihat delik ini penting supaya apa? Supaya masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum."
"Mohon maaf ya, dalam kasus yang di Jombang ini kan kemudian melebar ke mana mana. Tapi itu konsekuensi dari berbagai isu yang menjadi sebagaian isu publik," sambung Mu'ti di Jakarta International Equestrian Park, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, Mu'thi meminta agar publik tidak mengaitkan tersangka pencabulan di Ponpes Shiddiqiyah Ploso itu dengan statusnya sebagai 'anak kiai'.
"Untuk menjadi pelajaran kita adalah pertama ketika orang melakukan perbuatan hukum dia harus dilepaskan dari atribut-atribut misalnya janganlah misalnya anaknya kiai atau tokoh kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya," katanya.
Baca juga: AKHIR Pelarian MSAT Anak Kiai Jombang, 6 Bulan Buron Sembunyi di Balik Ponpes Shiddiqiyyah Ploso
Menurutnya, ketika seseorang terjerat hukum, maka statusnya semua sama di depan hukum atau equality before the law.
Untuk itu, dia meminta kepada publik agar tidak mengaitkan-ngaitkan status pelaku tersebut.
"Mohon jangan dikaitkan dengan dia dari organisasi apa dia anaknya siapa atau dia punya jabatan apa tapi dia sebagai warga negara atau sebagai masyarakat Indonesia jadi kembalinya kepada barang siapa, kan di dlam hukum itu barang siapanya yang penting," ucapnya.
Mendekam di sel isolasi Medaeng
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan, pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada MSAT tersangka kasus pencabulan santriwati di ponpes Jombang.
Instansi plat merah yang dipimpin Zaeroji itu menyatakan, MSAT tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.
Baca juga: 998 Santri Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Telantar Seusai Izin Dicabut Akibat Ulah MSAT Anak Kiai Jombang
"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (8/7/2022).
Hendrajati menyebutkan, pihaknya telah menerima tahanan atas nama MSAT pada dini hari tadi.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda dan Kejati Jatim melakukan pelimpahan MSAT kepada pihaknya.
"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati.
Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Kini, MSAT berada di dalam kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya.
"Sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," imbuh Hendrajati.
Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.
Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.
MSAT juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya.
Sebelumnya, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.
Update berita lainnya di Goole News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PP Muhammadiyah Minta Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Jangan Dikaitkan dengan 'Anak Kiai'