BIODATA AKP Giadi Nugraha yang Disiram Kopi Mendidih Simpatisan Anak Kiai Jombang, Ini Prestasinya
Inilah sosok AKP Giadi Nugraha, Kasat Reskrim Polres Jombang yang disiram kopi mendidih simpatisan anak kiai Jombang tersangka pencabulan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Penghargaan itu sesuai dengan Lampiran Keputusan Kapolri Nomor: KEP/2440/XII/2019, Tanggal 10 Desember 2019. Keputusan itu dikeluarkan saat Iptu Giadi menjadi Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Seperti yang tertera dalam keputusan kapolri tersebut, pin emas itu diberikan atas prestasi yang telah diukir Giadi dalam melaksanakan tugas sebagai personel Satgas Nusantara.
Satgas Nusantara itu bertugas menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai dan sejuk pada pelaksanaan pilkada serentak 2018, pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif 2019.
Sebelum di Kanit Harda, Giadi dipercaya menjadi Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, lalu pernah juga bertugas di Subdit Kamneg Dit Tipidum Bareskrim Polri yang kemudian ditugaskan dalam Satgas Nusantara Polri.
Sebelum bertugas di Subdit Kamneg Dit Tipidum Bareskrim Polri, pria kelahiran Lampung 29 tahun lalu itu berdinas di Polda Sulawesi Tenggara.
Diketahui, Giadi merupakan satu-satunya anggota Polri di Jawa Timur yang menerima Pin Emas Kapolri Tahun pada Desember 2019.
“Dari kami yang menerima Pin Emas Kapolri, yang utama rasa syukur kepada Allah karena dapat menjalankan tugas dengan baik, dengan predikat berhasil. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas apresiasi dan perhatian yang diberikan Bapak Kapolri berupa pin emas. Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk berbuat dan mengabdi kepada bangsa negara,” ungkap Giadi dikutip dari suarasurabaya.net, Kamis (2/1/2020).
Penyiram Air Panas Jadi Tersangka

Pelaku penyiraman kopi panas ke kaki Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho resmi berstatus tersangka.
Tersangka berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang.
Ketetapan status hukum terhadap pelaku penyiraman air panas pada kaki Kasat Reskrim Polres Jombang itu, dilakukan sejak Jumat (8/7/2022). Bahkan tersangka, juga sudah ditahan di Mapolres Jombang.
Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022 yang berbunyi, "Barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun".
Selain tersangka penyiraman kopi panas, polisi juga menetapkan empat tersangka lain yang mencoba menghalang-halangi DPO kasus pencabulan.
Mereka adalah Dede, bertindak sebagai sopir mobil panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi Mas Bechi yang menabrak petugas kepolisian yang mengejar pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
Lalu WH, warga Sidoarjo, tersangka penabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor