NASIB Pesantren Shiddiqiyah Persembunyian Anak Kiai Jombang, Ditinggal Santri, Bantuan Tak Dicairkan

Begini lah nasib Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang setelah menjadi tempat persembunyian Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jomba

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id
Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan kini ditahan di Rutan Medaeng. Nasib Pesantren Shiddiqiyah kini banyak ditinggal santri dan tak dapat bantuan operasional dari Kemenag. 

Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara. 

"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan," katanya di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). 

Dalam waktu dekat tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atau tidak disidangkan sesuai dengan locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang. 

Mengapa demikian, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, keputusan tersebut, didasarkan pertimbangan aspek kondusivitas keamanan tempat persidangan. 

Upaya memindahkan lokasi persidangan terhadap MSAT, sudah dilakukan oleh pihak Kejari Jombang dengan mengajukan surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. 

"Kali ini didasarkan ketentuan pasal 85 KUHP. Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei  2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi," ungkap Firdaus. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan tersangka sebagai bentuk proses tahap ke-2, setelah berkas dinyatakan P-21, atas kasus MSAT, secara resmi telah dilakukan pada pukul 08.30 WIB, Jumat (8/7/2022). 

"Secara administrasi kita telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum, dan Kajari Jombang. Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kita telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan BB," ujar Kombes Pol Totok. 

Mas Bechi tampak mengenakan kaus polo berkerah warna hitam. Kepalanya tertunduk seperti sangaja menghindari sorotan lensa kamera awak media. Sedangkan kedua pergelangan tangannya terbonggol. 

Sayang, ia memakai masker medis warna biru. Sehingga ekspresi wajahnya, tak begitu jelas tampak. Namun selama digelandang petugas Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, MSAT tampak lemas melangkahkan kakinya. 

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved