Mahasiswi Raup Cuan Rp 90 Juta dari 50 Adegan Panas via Mango Live, Kini Ditangkap Polisi

Seorang mahasiswi Jakarta mendapatkan cuan nyaris seratus juta rupiah dari adegan panas melalui live streaming aplikasi mango live.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar
Mahasiswi di Jakarta meraup cuan Rp 90 juta dari 50 adegan panas via mango live. Kini, dia ditangkap anggota Polresta Jakarta Barat bersama agensinya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran. Bagaimana kita harusnya saling respek pada kehidupan sosial.

Sebab, bisa saja apa yang terjadi di sekitar merupakan pelanggaran yang berdampak pada sosial. Bahkan lebih jauh bisa berurusan dengan hukum.

10 mahasiswi ditiduri kakek 65 tahun

Sebelumnya, kisah pilu menimpa 10 mahasiswi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban rudapaksa kakek usia 65 tahun mengaku dosen.

Bahkan, satu dari 10 korban tersebut ada yang ditiduri hingga 3 kali.

Untuk meyakinkan korban, pelaku beinisial AF itu sebelumnya menghafalkan nama-nama dosen korban.

Dari situlah, para korban pun masuk perangkap pelaku yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum tersebut.

Mahasiswi yang menjadi korban bukan hanya dari satu kampusa saja, melainkan sejumlah kampus yang ada di Kota Mataram.

Bagaimana kedok kakek 65 tahun itu terbongkar?

Berikut laporan reporter Kompas.com dan TribunLombok yang disadur SURYA.co.id

Kasus ini mulai terungkap saat para korban membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB pada Rabu (29/6/2022) lalu.

Pendamping korban, Joko Jumadi mengatakan, ada 10 mahasiswi yang mengaku telah dirudapaksa AF.

"Jadi, tidak hanya dari Universitas Mataram (UNRAM), tetapi ada juga yang dari Universitas lainnya di Mataram," ucap Joko.

Joko menambahkan, AF dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai dosen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved