Jatim Darurat Pencabulan dari Anak Kiai Jombang, Motivator JE hingga Pengasuh Ponpes di Banyuwangi

Jatim mengalami darurat dugaan pencabulan, di antara pelakunya anak kiai di Jombang, pengasuh ponpes di Banyuwangi hingga motivator JE di Kota Batu.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Ist/Haoorohman/Youtube Trans
Provinsi Jatim darurat kasus dugaan pencabulan mulai dari pelaku anak kiai Jombang, motivator JE hingga pengasuh ponpes di Banyuwangi sekaligus mantan anggota DPRD Jatim. 

SURYA.co.id - Provinsi Jawa Timur sedang mengalami darurat kasus dugaan pencabulan, di antara pelakunya anak kiai di Jombang, pengasuh ponpes di Banyuwangi hingga motivator JE di Kota Batu.

Saat ini, anak kiai di Jombang bernama Much Suchi Azal Tzani alias MSAT alias Mas Bechi berstatus tersangka dam lasusnya ditangani Polda Jatim.

Penangkapan terhadap MSAT yang berlangsung Kamis (7/7/2022) seperti drama. Polda Jatim membutuhkan waktu 15 jam dan menerjunkan 600 personel. 

Saat ini, MSAT sedang menghuni sel isolasi Lapas Medaeng dan tidak boleh dikunjungi oleh siapapun termasuk keluarganya selama kurang lebih 12 hari.

Pelaku dugaan pencabulan lain adalah mantan anggota DPRD Banyuwangi dan DPRD Jatim sekaligus pengasuh sebuah Ponpes.

Sosok pelaku itu adalah AF berusia 57 tahun diduga telah mencabuli 6 santriwati berusia antara 16 tahun hingga 17 tahun.

Kasus dugaan pencabulan di Kota Batu dilakukan oleh pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia sekaligus sang motivator Julianto Eka Putra alias JE. 

Baca juga: Kondisi Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Tak Boleh Dikunjungi, Begini Suasanya Penjara

Julianto Eka Putra saat ini berstatus sebagai terdakwah. Meski menjadi terdakwah, Julianto tidak ditahan di penjara alias masih berada di luar.

Berikut perjalanan masing-masing kasus dugaan pencabulan tersebut :

1. Kasus anak kiai Jombang

Kasus dugaan pencabulan dengan pelaku MSAT terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019.

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022).

Pasalnya, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Baca juga: 4 Jam Anak Kiai Jombang Sembunyi di Ponpes, Kabareskrim Minta Ponpes Dibekukan dan Respons PBNU

Hanya saja, sampai saat pengepungan di rumahnya yang ada di kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved