4 FAKTA Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng: Huni Sel 4x5 Meter Bersama 10 Orang, Tak Bisa Dibesuk

Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan kini menghuni Rutan kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Ini faktanya! 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Kolase Ist/Shutterstock
Kondisi anak kiai Jombang usai ditangkap Polisi dan dijebloskan ke sel isolasi Lapas Medaeng, kini tak boleh dikunjungi keluarga. Berikut 4 fakta anak kiai Jombang. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini fakta-fakta kondisi Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan yang kini menghuni Rutan kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng

Setelah menyerahkan diri ke polisi yang mengepungnya 15 jam di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, anak kiai Jombang itu harus bersiap diadili. 

Hukuman 12 tahun penjara pun sudah mengancam sang anak kiai Jombang

Ancaman hukuman itu dimungkinkan setelah jaksa menjeratnya dengan dakwaan pasal berlapis.

Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Baca juga: NASIB Pesantren Shiddiqiyah Persembunyian Anak Kiai Jombang, Ditinggal Santri, Bantuan Tak Dicairkan

Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara. 

Berikut fakta kondisi anak kiai Jombang

1. Huni sel 4 x 5 meter

Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan, pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada Moch Subchi Al Tsani alias MSAT alias Mas Bechi (41), tersangka kasus pencabulan santriwati di ponpes Jombang. 

Instansi plat merah yang dipimpin Zaeroji itu menyatakan, MSAT tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.

"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (8/7/2022). 

Hendrajati menyebutkan, pihaknya telah menerima tahanan atas nama MSAT pada dini hari tadi. 

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda dan Kejati Jatim melakukan pelimpahan MSAT kepada pihaknya.

"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati. 

Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Kini, MSAT berada di dalam kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya. 

"Sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," imbuh Hendrajati. 

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

2. Kesehatan prima

Tersangka kasus pencabulan santriwat0 Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT saat digelandang masuk ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Tersangka kasus pencabulan santriwat0 Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT saat digelandang masuk ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Mas Bechi tiba di rutan Medang, sekitar pukul 02.00 WIB, dikawal penuh oleh jajaran anggota dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Selain pengawalan petugas, Mas Bechi tiba hanya didampingi oleh satu orang perwakilan dari keluarganya.

"Hanya 1 orang pendamping dari pihak keluarga, untuk menyaksikan tahapan ini," Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setiyonugroho. 

Sedangkan dari aspek kondisi kesehatan. Hendra menerangkan, hasil pemeriksaan medisnya.

Mas Bechi dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang prima. Termasuk kondisi psikologinya. 

"Alhamdulillah sudah diperiksa tim. Kesehatan kami, dia tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan yang bersangkutan. Secara psikologis Insyaallah baik," tegasnya. 

3. Tak boleh dibesuk sampai 19 Juli 2022

Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan. 

Saat ini Mas Bechi belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi.

Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. 

"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya. 

Terkait mekanisme keamanan yang diterapkan,  dikatkaan Hendra sama seperti biasanya. Yakni tetap maksimal dengan pengawasan penuh, sesuai dengan ketentuan aturan standar operasional yang selama ini terus berlangsung di dalam rutan sebelum Mas Bechi mendekam. 

Selain karena pihak Kemenkumham Jatim dalam hal ini Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tetap memberikan rasa adil dalam segi perlakuan terhadap para tahanan. 

Lagi pula, ungkap Hendra, pihaknya juga sedang melakukan penataan ulang area rutan terutama pada dua blok besar. Di rutan tersebut, kini sedang berlangsung dalam tahap pembongkaran renovasi. 

"Kalau kami sesuai SOP, terkait dengan keamanan itu sudah sesuai standarnya, semua berlaku sama, pengamanan kami lakukan sama seperti setiap harinya. (Personil tambahan) gak ada," jelasnya. 

4. Akan diadili di Surabaya

Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022).
Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022). (Facebook)

Dalam waktu dekat tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atau tidak disidangkan sesuai dengan locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang. 

Mengapa demikian, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, keputusan tersebut, didasarkan pertimbangan aspek kondusivitas keamanan tempat persidangan. 

Upaya memindahkan lokasi persidangan terhadap MSAT, sudah dilakukan oleh pihak Kejari Jombang dengan mengajukan surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. 

"Kali ini didasarkan ketentuan pasal 85 KUHP. Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei  2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi," ungkap Firdaus. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan tersangka sebagai bentuk proses tahap ke-2, setelah berkas dinyatakan P-21, atas kasus MSAT, secara resmi telah dilakukan pada pukul 08.30 WIB, Jumat (8/7/2022). 

"Secara administrasi kita telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum, dan Kajari Jombang. Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kita telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan BB," ujar Kombes Pol Totok. 

Mas Bechi tampak mengenakan kaus polo berkerah warna hitam. Kepalanya tertunduk seperti sangaja menghindari sorotan lensa kamera awak media. Sedangkan kedua pergelangan tangannya terbonggol. 

Sayang, ia memakai masker medis warna biru. Sehingga ekspresi wajahnya, tak begitu jelas tampak. Namun selama digelandang petugas Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, MSAT tampak lemas melangkahkan kakinya. 

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved