Berita Mojokerto
Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Sita 8 Gram Sabu-sabu dan 46 Ribu Pil Double L
Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil double L.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil double L.
Dua pelaku yakni MAJ (22) warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko dan SHA (22) asal Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua tersangka diamankan saat transaksi narkoba di jalan Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Jumat (1/07/2022), sekitar pukul 17.15 WIB.
"Total barang bukti yang diamankan empat poket sabu-sabu seberat 8,26 gram dan 46 ribu butir pil double L siap edar," jelasnya, Rabu (6/7/2022).
Bambang menjelaskan, kedua pelaku sudah lama menjadi target di wilayah Mojokerto. Disebutkan, modus operandi para tersangka, mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau di wilayah Mojokerto.
Rincian barang bukti yang disita polisi, empat poket sabu-sabu seberat 2,82 gram kode A, 2,60 gram kode B, 1,78 gram kode C dan 1,06 gram kode D.
Lalu, tiga tas warna hitam dan abu-abu berisikan 37 botol yang masing-masing berisi 1.000 butir pil double L, sembilan plastik berisi @1000 butir dan dalam bungkusan kresek satu botol berisi 1.000 butir pil double L.
"Pelaku beserta barang bukti narkoba diamankan di Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar bahkan mengatakan akan menindak tegas pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
"Pelaku sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut, kami akan menindak siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan tidak akan memberikan ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Mojokerto," pungkasnya.