Berita Tuban

Penabrak Bripka Oskar Hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka, Polres Tuban Sebut Pelaku Sudah Ditahan

Polisi akhirnya menetapkan penabrak Bripka Oskar Yudha Leberta (39) anggota Polsek Parengan, yang tewas dalam kecelakaan sebagai tersangka. 

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
Polres Tuban
Polisi saat olah TKP kecelakaan yang menyebabkan nyawa anggota polwan melayang di Jalan Soko-Parengan, Desa Pandanagung, Soko, Jumat (1/7/2022). 

Berita Tuban

SURYA.co.id | TUBAN - Polisi akhirnya menetapkan penabrak Bripka Oskar Yudha Leberta (39) anggota Polsek Parengan, yang tewas dalam kecelakaan sebagai tersangka

Diketahui, anggota polisi asal Desa Babagan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengalami kecelakaan di Jl. Soko-Parengan, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, Jumat (1/7/2022), sekitar pukul 07.20 WIB. 

Korban saat itu akan berkantor mengendarai motor dinas Polri nopol X-2905-59 dari timur, lalu dihantam dari arah berlawanan minibus Daihatsu Xenia nopol H-9071-HQ, yang dikemudikan Dodi Luqman (29) berpenumpang Ahmad Heri Maulana Ferdian (25) asal Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. 

"Untuk pengemudi sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Sat Lantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, Rabu (6/7/2022). 

Perwira pertama itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik unit laka. 

Hingga akhirnya Dodi Luqman ditetapkan tersangka pada 3 Juli. 

Saat ini pengemudi minibus tersebut juga telah menjalani penahanan di Mapolres. 

"Sudah ditahan di tahanan Polres, berkas belum lengkap untuk diserahkan kejaksaan atau belum P21," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bripka Oskar mengendarai motornya dari arah timur. 

Saat bersamaan, datang mobil Daihatsu Xenia nopol H-9071-HQ yang dikemudikan Dodi Luqman (29) berpenumpang Ahmad Heri Maulana Ferdian (25) asal Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, melaju dari arah barat. 

Mobil tersebut berusaha menyalip motor yang tidak diketahui identitasnya, hingga mengakibatkan kecelakaan. 

"Mobil gerak ke kanan masuk lajur kanan, kemudian mengalami kecelakaan lalu lintas dengan motor yang dikendarai anggota Polsek Parengan. Bripka Oskar meninggal di lokasi," kata Kanit Laka Sat Lantas Polres Tuban, IPDA Eko Sulistyono dikonfirmasi. 

Ia menjelaskan, pengemudi lalai saat berusaha mendahului kendaraan di depannya hingga mengakibatkan kecelakaan. 

Selain merenggut nyawa anggota polisi, kecelakaan juga membuat penumpang mobil Ahmad Heri Maulana Ferdian mengalami luka ringan. 

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan pertolongan, memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP. 

"Barang bukti yang kita amankan motor dan surat-surat kendaraan, kita juga memeriksa saksi. Untuk kerugian materi Rp 5 juta," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved