Polemik Gaji Bos ACT

4 Klarifikasi Skandal ACT Selewengkan Dana Umat, Tapi Benarkan Gaji Bos Rp 250 Juta dan Mobil Mewah

Berikut in i4 klarifikasi yang disampaikan oleh Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menanggapi isu miring dugaan penyelewengan dana umat.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase
Presiden ACT memberikan 4 klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana umat. Tapi Ibnu Khajar memenarkan gaji bos ACT pernah mencapai Rp 250 juta dan fasilitas mobil mewah. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut ini 4 klarifikasi yang disampaikan oleh Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menanggapi isu miring dugaan penyelewengan dana umat.

Sebelumnya, Majalah Tempo melaporkan berita dugaan penyelewengan tersebut dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat" pada Senin (4/7/2022).

Dalam laporan tersebut disebutkan gaji bos ACT mencapai Rp 250 juta per bulan dan diberi fasilitas mobil mewah. 

Ibnu Khajar membenarkan gaji sebesar itu pernah dibayarkan. Namun, ia menyebut tidak permanen.

Lantas apa saja yang diklarifikasi oleh Ibnu Khajar terkait dugaan skandal dana umat untuk kepentingan pribadi?

1. Potong 13,7 persen donasi

Dalam jumpa pers di kantor ACT di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/7/2022) malam, Ibnu mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.

Baca juga: Nasib Ahyudin Disebut Bergaji Rp 250 Juta dari Dana Umat ACT, Baresrkim hingga Kemensos Turun Tangan

Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu.

Persentase pemotongan itu terbilang besar jika mengacu kepada regulasi yang ada.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.

Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.

Ibnu beralasan, persentase pemotongan yang lebih besar dari aturan pemerintah dilakukan karena ACT bukan lembaga amal, melainkan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.

Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.

Baca juga: Gaji Bos ACT Ratusan Juta Diberi Fasilitas Mewah? Sosok Ahyudin Pendiri ACT Sesalkan Kondisi Kini

Dalam dokumen laporan keuangan ACT 2020 yang dipublikasikan lewat situs resmi ACT disebutkan total donasi di tahun itu mencapai Rp 519.354.229.464.

Artinya paling sedikit ACT memotong sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional mereka.

Donasi tersebut didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.

ACT mengeklaim program mereka menjangkau 8,7 jiwa di beberapa daerah termasuk daerah rawan konflik di luar negeri yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.

2. Ganti-ganti auditor

Ibnu menyampaikan laporan keuangan ACT sudah diaudit dan mendapat opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Proses Audit, kata Ibnu, dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan.

"ACT juga memiliki predikat WTP, termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan," ujar Ibnu saat konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Namun, dia memastikan kantor akuntan yang melakukan audit diganti secara rutin demi menjaga transparansi laporan keuangan.

"Tiap dua-tiga tahun sekali kita ganti KAP agar tidak (disangka) orang kongkalikong," papar dia.

Baca juga: FAKTA Dana ACT Mengalir ke kegiatan Terlarang dan Kantong Pribadi, PPATK Lapor ke Densus 88 - BNPT

Ibnu kemudian menjabarkan pencapaian ACT di tahun 2020.

Saat itu, ACT berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp 519 miliar.

Dari uang tersebut, ACT menyalurkan lewat 281.000 program aksi kemanusiaan yang diklaim berhasil dimanfaatkan untuk 8,5 juta orang.

3. Gaji Presiden ACT Rp 250 juta

Ibnu juga membenarkan gaji petinggi ACT, khususnya jabatan presiden, mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji dengan bilangan fantastis itu, kata Ibnu, diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.

"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu.

Namun, kebijakan gaji fantastis itu tidak bertahan lama sebab donasi yang masuk ke lembaga ini menurun.

Oleh karena itu, manajemen ACT menurunkan gaji pimpinan, termasuk karyawannya.

"September 2021 soal kondisi filantropi menurun secara signifikan sehingga kami meminta seluruh karyawan untuk berlapang dada mengurangi gaji karyawan," ujar dia.

Ibnu berujar, dirinya selaku pengganti presiden ACT sebelumnya mendapat gaji yang tidak sebesar yang diberitakan.

Dia menyebutkan gaji yang diterima tidak lebih dari Rp 100 juta.

Menurut dia, jumlah tersebut cukup untuk pemimpin lembaga dengan karyawan mencapai 1.128 orang.

Selain itu, masalah fasilitas mewah seperti mobil operasional Alphard untuk para petinggi ACT juga sempat dibenarkan oleh Ibnu, sebelum akhirnya mengaku mobil itu dijual untuk keperluan program yang tersendat akibat kekurangan uang.

4. Terjadi konflik internal

Ibnu mengatakan, sebelum majalah Tempo menerbitkan laporan tentang ACT, lembaga itu sempat dirundung konflik internal.

Dia menuding Ahyudin yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden ACT bersikap otoriter dalam menjalankan lembaga itu.

"Kalau teman-teman mengenal sosok beliau, kepemimpinannya gaya kepemimpinan yang one man show, cenderung otoriter," kata Ibnu.

Sikap otoriter Ahyudin tersebut, kata Ibnu, membuat organisasi ACT menjadi tidak nyaman.

Para petinggi ACT kemudian bersepakat untuk menyidang Ahyudin agar tidak berlaku otoriter saat memimpin lembaga donasi kemanusiaan itu.

Namun, nasihat tersebut disambut dengan surat pengunduran diri Ahyudin dari organisasi ACT.

"Sehingga ini dari organisasi terjadi ketidaknyamanan sehingga sepakat dinasehati dan beliau memilih untuk memundurkan diri," ucap Ibnu.

Ahyudin sendiri sudah memimpin ACT selama 17 tahun.

Kini dia mendirikan lembaga baru yang juga berkutat di bidang filantropi dengan nama Global Moeslim Charity.

Ibnu mengatakan, pengunduran diri Ahyudin berkaitan dengan beragam masalah yang timbul dalam internal ACT.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Alasan ACT soal Dugaan Penyimpangan Dana Sumbangan"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved