Ibadah Haji 2022

5 Fakta Haji Furoda alias Haji Sultan Tarif Rp 300 Juta Penyebab 46 Jemaah Dideportasi dari Saudi

Setidaknya ada 5 fakta jemaah haji furoda alias haji sultan karena tarifnya mencapai Rp 300 juta dibandingkan tarif ibadah haji reguler hanya sekitar

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Ilustrasi Ka'bah: 5 fakta haji furoda alias haji sultan tarif Rp 300 juta penyebab 46 jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. 

SURYA.co.id - Setidaknya ada 5 fakta jemaah haji furoda alias haji sultan karena tarifnya mencapai Rp 300 juta dibandingkan tarif ibadah haji reguler hanya sekitar Rp 40 an juta, bahkan melebihi tarif ONH plus.

Baru-baru ini ada 46 jemaah haji furoda asal Indonesia yang telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi karena masalah visa.

Modus jemaah haji furoda sebenarnya sudah berlangsung lama, namun kali ini terlihat apes karena ketahuan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Sebelum lebih jauh, Anda bisa menyimak yang dimaksud dengan haji furoda di artikel di bawah ini.

Jemaah haji duroda adalah haji yang visa hajinya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.

Undangan ini di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) atau haji nonkuota.

Jemaah haji jalur Haji Furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Haji Tanpa Perlu Antre dengan Biaya Ratusan Juta

Dilansir laman Kemenag, sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.

Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furodah dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Lantas apa yang menyebabkan para jemaah haji furoda Indonesia dideportasi? 

Berikut 5 faktanya:

1. Biaya selangit

Harga haji furoda kerap dijual dengan harga ratusan juta.

Bahkan tarifnya melebihi ONH Plus dulu.

Tak heran jika haji furoda dijuluki sebagai hajinya para sultan.

Menurut penelusuran Tribunnews, beberapa agen membuka harga haji furoda mulai 17.000 dolar AS atau sekitar Rp 254 juta hingga 20.000 dolar AS atau sekitar Rp 299 - Rp 300 juta (dengan kurs Rp 14.938).

Dengan haji furoda, pihak travel akan menawarkan hotel bintang lima dan beberapa fasilitas lengkap selama beribadah haji.

Dikutip dari situs salah satu agen travel lain, alhijazindowisatapt.com, berikut syarat pendaftaran haji furoda:

1. Foto copy buku nikah bagi yang suami istri

2. Foto copy akta lahir, KTP

3. Mengisi surat pernyataan

4. Menyerahkan buku vaksin

5. Nama terdiri dari 3 suku kata

6. Pas foto berwarna 3x4 20 lembar berlatar putih

7. Pas foto berwarna 4x6 layar putih

8. Melunasi pembayaran DP (sesuai ketentuan)

9. Melunasi seluruh sisa yang harus dilunasi pada saat mendapatkan kepastian Visa Mujamalah untuk Haji Furoda sudah terbit.

Meski sudah membayar pihak agen travel dengan nominal yang besar, pastikan visa yang digunakan adalah visa resmi.

Pasalnya, visa Haji Furoda diurus secara langsung oleh pihak travel atau disebut mandiri.

2. beda dengan haji reguler dan ONH plus

Kemenag hanya mengurus dua hal jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus.

Pihak Kemenag tak mengetahui kuota atau jumlah jamaah yang diberikan Kerajaan Arab pada Indonesia.

Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.

Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

"Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya."

"Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus."

"Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

“PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.

“Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang,” tambah dia.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Nur Arifin menegaskan akan bekerja sesuai dengan regulasi.

Ia pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK, tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.

“Kementerian Agama akan menegakkan aturan sesuai Undang-undang."

"Kalau ada PPIU yang belum berizin PIHK memberangkatkan jemaah haji mujamalah tentu kami akan berikan sanksi tegas,” pungkasnya.

3. Pakai visa dari Singapura dan Malaysia

Dikutip dari kemenag.go.id, 46 calon jamaah haji Furoda tersebut tertahan di Imigrasi setibanya di Jeddah, Kamis (30/6/2022).

Nasib seluruh WNI yang tertahan tersebut akhirnya harus dipulangkan karena visa yang dibawa tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022).

Menurut pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.

Masalah mulai terendus ketika 46 WNI tersebut justru berangkat dari Indonesia.

Hal ini dinilai menyalahi aturan.

Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dengan menggunakan baju ihram.

Sayangnya, belum sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci mereka semua sudah dideportasi ke Indonesia.

4. Modus lama dan apes

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.

Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.

Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia.

Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya terpergok petugas.

Mereka dinilai menyalahi aturan.

"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman, ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).

Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.

"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.

Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.

Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.

Baca juga: Sudah Pakai Baju Ihram di Bandara Jeddah, 46 WNI Gagal Jalani Ibadah Haji dan Dideportasi dari Saudi

Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.

"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.

Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.

5. Sudah gunakan baju ihram

Sebanyak 46 WNI yang sudah siap berhaji, harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.

Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

Mereka diyakini sudah membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah, atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.

Tapi apes, niat mulia mereka membayar mahal untuk bisa menunaikan ibadah haji, akhirnya kandas.

Mereka malah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Padahal, puluhan jemaah itu sudah tiba di Jeddah dalam kondisi memakai pakaian ihram.

Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan hal tersebut.

Menurut Hilman, pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga mereka tak lolos di pemeriksaan imigrasi.

"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).

Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.

Tapi, sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dulu lebih populer dengan sebutan ONH Plus.

Haji Furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.

Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.

Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.

Tapi, fenomena belakangan, jatah haji ini nyatanya malah diperjualbelikan.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan

Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

Baca juga: 240 Jemaah Haji Indonesia akan Jalani Safari Wukuf atau Berwukuf di Dalam Ambulans/Kendaraan

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tandasnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga Haji Furoda di Indonesia, Capai Rp 300 Juta hingga Dijuluki Haji Sultan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Ungkap Kronologi 46 WNI Calon Haji Furoda Dideportasi dari Jeddah: Modus Lama yang Ketahuan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab 46 Calon Jamaah Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Visa Dinilai Menyalahi Aturan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Haji Furoda? Bisa Disebut Haji Mandiri, Beda dengan Haji Khusus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved