Ibadah Haji 2022

5 Fakta Haji Furoda alias Haji Sultan Tarif Rp 300 Juta Penyebab 46 Jemaah Dideportasi dari Saudi

Setidaknya ada 5 fakta jemaah haji furoda alias haji sultan karena tarifnya mencapai Rp 300 juta dibandingkan tarif ibadah haji reguler hanya sekitar

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Ilustrasi Ka'bah: 5 fakta haji furoda alias haji sultan tarif Rp 300 juta penyebab 46 jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi. 

Pasalnya, visa Haji Furoda diurus secara langsung oleh pihak travel atau disebut mandiri.

2. beda dengan haji reguler dan ONH plus

Kemenag hanya mengurus dua hal jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus.

Pihak Kemenag tak mengetahui kuota atau jumlah jamaah yang diberikan Kerajaan Arab pada Indonesia.

Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.

Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota haji regular dan kuota haji khusus.

Sedangkan, haji mujamalah atau furoda tidak menggunakan kuota negara.

"Haji khusus dulu disebut haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya."

"Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus."

"Kalau haji mujamalah pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

“PIHK yang memberangkatkan haji mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini potensi keberangkatan haji mujamalah akan meningkat seiring dengan berkurangnya kuota haji.

“Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia. Terlebih kuota haji tahun ini juga berkurang,” tambah dia.

Terkait dengan adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Nur Arifin menegaskan akan bekerja sesuai dengan regulasi.

Ia pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK, tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jemaah haji mujamalah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved