Berita Mojokerto
Polisi Mojokerto Tangkap Guru Ngaji di Kecamatan Sooko, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
Guru ngaji di Kecamatan Sooko, Mojokerto, diamankan polisi dengan dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan seorang guru ngaji Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Guru ngaji berinisial RD tersebut, diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki di bawah umur.
Pelecehan seksual dialami korban di salah satu lembaga non formal Kecamatan Sooko, tempat RD mengajar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgodani mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diperkuat dengan keterangan korban.
"Iya sudah kami amankan," jelasnya saat dikonfirmasi Surya.co.id, Sabtu (2/7/2022).
Gondam menyebut, pihaknya memastikan kasus kejahatan seksual yang korbannya anak di bawah ini bakal diusut tuntas hingga ke persidangan.
Baca juga: Sejumlah Bocah Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto, Begini Modusnya
"Mohon sabar ya, rencananya hari Senin akan kami sampaikan ke teman-teman media," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sejumlah anak laki-laki di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru mengaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Orang tua korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto, nomor TBL/B/156/V/2022/SPKT/Polres Mojokerto, pada 28 Mei 2022 lalu.
Korban mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan RD saat jam istirahat siang hari. Modusnya, RD mengajak korban ke ruangan sekretariat TPQ dan meminta korban melepaskan sarung dan celana dalam.
RD berdalih ke korban untuk mengajarkan ilmu akil baliq (Pubertas). Bahkan dia melakukan masturbasi terhadap korban dengan alasan akan diajari cara bersuci.
Korban pelecehan seksual kini dalam perlindungan Tim Khusus
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.