Berita Entertainment

TERBARU Kasus Mafia Tanah ART Ibunda Nirina Zubir: Saksi Berkelit, Nirina Ungkap Keanehan

Masih ingat kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita? Berikut kabar terbarunya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram
Riri Khasmita, tersangka penggelapan aset ibunda Nirina Zubir saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). 

Dalam persidangan, ia mengaku sudah menjalani pekerjaan ini sejak beberapa tahun terakhir.

"(Menjalani pekerja lepas ini selama) 10 tahun. (Tetapi, bersama) Farida mulai 2016, kalau Pak Erwin mulai 2018," ungkap Sri dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Sri mengaku mendapatkan pekerjaan dari Farida untuk membantu mengurus sejumlah sertifikat tanah yang diajukan Riri Khasmita dan Edrianto ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN)

Sri sempat menyebutkan beberapa nama awal kepemilikan sertifikat sebelum pindah kepemilikan kepada Riri Khasmita dan Edrianto. Nama-nama tersebut seperti Cut Indria Marzuki hingga Fadhlan Karim.

Diketahui, Cut Indria adalah Ibunda Nirina Zubir, sedangkan Fadhlan Karim merupakan Kakak Nirina Zubir.

"Betul (terima transfer uang Rp 112 juta dari Riri Khasmita). Itu untuk pembayaran pajak penjualan, pajak pembeli, untuk balik nama, fotokopi, untuk ke BPN," ujar Sri.

Sri mengatakan, ia mendapatkan uang senilai Rp 3,5 juta dari Farida untuk pekerjaan tersebut.

"Saya sebelumnya sudah minta izin dengan Bapak Erwin. Saya mengatakan, 'di sini mau ada jual-beli Bapak Edrianto'. Bapak Erwin bilang, 'semua harus dikroscek'," ucap Sri.

Erwin merupakan seorang notaris PPAT wilayah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan Jaksa, karena tidak memiliki kewenangan memindahkan kepemilikannya lantaran enam aset tersebut berdomisili di Jakarta Barat, akhirnya Farida meminta bantuan kepada Erwin.

Nirina Ungkap Keanehan

Setelah menyaksikan jalannya persidangan, Fadhlan dan Nirina merasa terdapat kejanggalan yang patut dicurigai dalam kesaksian Heru.

"Itu keanehan ya. Seorang yang katanya sudah bertahun-tahun bekerja di bank, tapi enggak tahu mekanisme pekerjaannya dia kayak bagaimana. Itu bank besar lho," ujar Fadhlan.

"Hakim itu cuma tanya tupoksi, lalu alurnya, siklusnya bagaimana sebelum (berkas pinjaman kredit Riri Khasmita) masuk ke Anda, departemen mana saja yang terlibat. Masa enggak tahu. Jawabannya enggak tahu," ucap Fadhlan melanjutkan.

Hal senada juga disampaikan Nirina Zubir. Ia mengaku kebingungan dengan Heru yang tidak mengetahui alur pekerjaannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved