Berita Entertainment

TERBARU Kasus Mafia Tanah ART Ibunda Nirina Zubir: Saksi Berkelit, Nirina Ungkap Keanehan

Masih ingat kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita? Berikut kabar terbarunya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram
Riri Khasmita, tersangka penggelapan aset ibunda Nirina Zubir saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). 

SURYA.CO.ID - Masih ingat kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita?

Terbaru, kasus mafia tanah sudah memasuki sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa (28/6/2022) lalu.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan empat saksi, yakni tiga pegawai bank, dan satu freelancer yang bekerja di bawah naungan Farida serta Erwin.

Saksi Berkelit

Seorang pegawai BCA, Heru, membenarkan bahwa Riri Khasmita dan suami, Edrianto sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah.

Riri juga sempat melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Selaku pegawai, Heru mengaku hanya bertugas menandatangani berkas pinjaman kredit Riri Khasmita.

"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru, dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Heru mengaku tidak mengetahui saat hakim bertanya tugas siapa yang memeriksa kelengkapan berkas sebelum ia menandatangani berkas pinjaman kredit.

Berkali-kali ditanya tentang hal serupa, Heru memberikan jawaban yang sama. Ia terlihat berkelit sehingga hakim menilainya tidak kooperatif.

"Dari tadi, saudara kami tanya tentang formil, tapi saudara memberikan penilaian. Kalau saudara tidak kooperatif sampai kapanpun tidak akan selesai. Kami bisa menilai," ujar hakim anggota dengan intonasi suara tinggi.

Meski sudah diperingatkan seperti itu, Heru tetap mengaku tidak mengetahui siapa yang bertugas untuk mengecek kelengkapan berkas Riri Khasmita dan Edrianto.

Alhasil, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap saksi Heru.

Pengakuan Saksi Lain

Sementara itu, Sri merupakan seorang pekerja lepas yang bekerja di bawah naungan notaris Faria, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tangerang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved