Berita Surabaya
Sembilan Sapi di Surabaya Suspek PMK Saat Pemeriksaan Hewan Kurban
DKPP Kota Surabaya menemukan 9 ekor sapi suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat pemeriksaan hewan kurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
"Misalnya, mulai nggak mau makan. Kalau yang seperti ini, akan dipisah dulu di ruang karantina. Kami juga akan melakukan observasi serta pemberian vitamin," kata Kasi Pengembangan Usaha Peternakan DKPP Kota Surabaya, Gagat Rahino dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman kurban di Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. SE ini sebagai antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak.
Dalam SE tersebut, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari camat. Nantinya, pihak kecamatan bersama petugas kesehatan akan melakukan verifikasi administrasi hingga pengecekan ke lokasi.
Di dalam SE Wali Kota itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya. Sehingga, hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.
Pedagang juga harus menyediakan fasilitas menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan.
Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati. Pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.
Untuk hewan ternak yang dinyatakan suspek, harus dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, namun ternak yang masuk itu sehat dan aman.