Berita Surabaya

Sembilan Sapi di Surabaya Suspek PMK Saat Pemeriksaan Hewan Kurban

DKPP Kota Surabaya menemukan 9 ekor sapi suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat pemeriksaan hewan kurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Ilustrasi - Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, memberikan suntikan vaksinasi penangkal Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada sapi ternak pada Sabtu (25/6/2022) lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menemukan 9 ekor sapi suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat pemeriksaan hewan kurban untuk Idul Adha 1443 Hijriah. Kini, masing-masing sapi pun telah menjalani karantina.

Hal ini terungkap dari temuan DKPP Kota Surabaya saat melakukan pemeriksaan kesehatan di sentra penjualan sapi di sejumlah kawasan. Temuan ini di antaranya di kawasan Merr dan Kelurahan Ploso.

Pengecekan di Merr dilakukan kepada 69 ekor sapi dan 139 ekor kambing. Setelah pemeriksaan, 5 sapi dinyatakan suspek PMK.

Selain di Merr, pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan di Jalan Karang Asem, kelurahan Ploso. Setelah memeriksa 181 sapi, lima di antaranya suspek PMK.

"Ada beberapa sapi mempunyai gejala atau mengarah suspect PMK," kata Kabid Peternakan DKPP Kota Surabaya, Sunarno Aristono, Selasa (28/6/2022).

Ada beberapa ciri hewan ternak sapi yang menjadi suspek PMK. Di antaranya, keluarnya air liur berlebihan atau hipersativasi. Kemudian air liur terlihat berbusa baik, di mulut dan di lantai kandang serta memilih untuk lebih banyak berbaring.

Terhadap temuan ini, DKPP Kota Surabaya telah meminta pedagang untuk melakukan isolasi terhadap hewan tersebut. Isolasi dilakukan di area terpisah yang telah disiapkan pedagang.

Pihak DKPP Kota Surabaya juga memberikan suntikan vitamin untuk menjaga kesehatan hewan serta penyemprotan disinfektan.

"Sudah kami isolasi di tempat terpisah serta mendapat penyuntikan vitamin. Kami harapkan akan sembuh dalam beberapa hari ke depan," ujar Sunarno.

Selain karena suspek PMK, pihak DKPP Kota Surabaya juga masih menemukan beberapa hewan yang memang mengalami gejala sakit. Seperti halnya, nafsu makan menurun, lemas hingga diare.

"Hal ini mungkin proses adaptasi dan karena perjalanan serta cuaca. Akan kami pantau terus tiap hari," jelas Sunarno.

Temuan ini akan menjadi catatan pihak DKPP Kota Surabaya. Berdasarkan evaluasi pemeriksaan sejauh ini, lanjutnya, mayoritas ternak yang dijual di Surabaya dalam kondisi baik.

"Pada umumnya kondisi hewan yang di jual di lokasi penjualan kurban cukup baik, sehat dan layak untuk hewan kurban," papar Sunarno.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu kewajiban pedagang untuk mengantisipasi penyebaran PMK. Selain itu, pedagang juga wajib melakukan pengurusan izin dari lurah hingga camat, memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) hingga penyediaan ruang isolasi bagi hewan.

Sekalipun telah memiliki SKKH, pemeriksaan kesehatan akan tetap dilakukan. Sebab, hewan dinyatakan sehat di daerah asal, tak menutup kemungkinan sapi menjadi sakit ketika di Surabaya.

"Misalnya, mulai nggak mau makan. Kalau yang seperti ini, akan dipisah dulu di ruang karantina. Kami juga akan melakukan observasi serta pemberian vitamin," kata Kasi Pengembangan Usaha Peternakan DKPP Kota Surabaya, Gagat Rahino dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman kurban di Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. SE ini sebagai antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak.

Dalam SE tersebut, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari camat. Nantinya, pihak kecamatan bersama petugas kesehatan akan melakukan verifikasi administrasi hingga pengecekan ke lokasi.

Di dalam SE Wali Kota itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya. Sehingga, hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.

Pedagang juga harus menyediakan fasilitas menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan.

Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati. Pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.

Untuk hewan ternak yang dinyatakan suspek, harus dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, namun ternak yang masuk itu sehat dan aman.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved