Berita Blitar

Di Kota Blitar, 828 Pengendara Ditindak Tilang Elektronik Selama Operasi Patuh 2022

828 pengendara ditindak menggunakan sistem tilang elektronik selama Operasi Patuh Semeru 2022 di wilayah hukum Polres Blitar Kota

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sebanyak 828 pengendara ditindak menggunakan sistem tilang elektronik selama Operasi Patuh Semeru 2022 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Para pengendara yang ditilang elektronik mayoritas melalukan pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm dan menerobos lampu merah di traffic light.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto mengatakan dari 828 pengendara sebanyak 681 pengendara ditindak melalui rekaman kamera ETLE dan 147 pengendara ditindak melalui rekaman kamera mobil INCAR atau tilang mobile.

"Surat tilang elektronik sudah diterima oleh para pengendara pelanggar lalu lintas. Pelanggaran didominasi sepeda motor dan mobil," kata Mulya, Senin (27/6/2022).

Dikatakannya, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor paling banyak tidak memakai helm dan menerobos lampu merah di traffic light.

Baca juga: Pemotor Ngebut Lawan Arah di Tol Waru-Juanda, Videonya Viral di Media Sosial

Sedang jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil mayoritas tidak memakai sabuk pengaman.

Mulya menjelaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini, penindakan pelanggar lalu lintas dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE di traffic light dan kamera mobil INCAR.

Operasi Patuh Semeru 2022 digelar selama hampir dua pekan mulai 13-24 Juni 2022.

Penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual hanya berlaku untuk balap liar dan pengendara ugal-ugalan di jalan raya.

"Untuk penindakan manual, hanya ada 10 pelanggar. Mereka yang diindikasi akan melakukan balap liar dan knalpot brong," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil evaluasi, penindakan pelanggar lalu lintas secara elektronik lebih efektif untuk mendisiplinkan tertib lalu lintas kepada masyarakat dari pada penindakan secara manual.

Baca juga: Longsor Sapu Rumah dan Sapi Milik Warga di Wilayah Tutur Kabupaten Pasuruan

Dengan penindakan secara elektronik kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat semakin tinggi.

"Sebelum ada ETLE dan INCAR, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas bisa mencapai ribuan ketika ada Operasi Patuh. Sekarang jumlahnya banyak berkurang. Masyarakat semakin sadar tertib lalu lintas," katanya.

Seperti diketahui, Kota Blitar memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik, yaitu, di Simpang Herlingga, Simpang Jl Kenari, dan Simpang Jl Tanjung.

Selain itu, Kota Blitar juga memiliki satu unit mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang mobile.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved