Cara Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Penjelasan Menko Marves Luhut
Pembeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menyebutkan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
SURYA.co.id I - Aturan baru diterapkan pemerintah dalam tata niaga minyak goreng curah.
Pembeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui situs Kemenkomarves (24/6/2022) menyebutkan, aturan baru ini dibuat untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah menjadi lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.
Per hari ini, Senin (27/6/2022) aturan ini mulai disosialisasikan.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi,β kata Luhut.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, setiap orang dijamin akan mendapat minyak curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Namun, pembelian untuk sementara waktu dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per harinya.
Lokasi penjualan minyak goreng
Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Pedulilindungi, bisa menujukan NIK di KTP.
Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Baca juga: Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Kota Blitar Naik Rp 500/Kg
Baca juga: Ada Operasi Pasar, Puluhan Warga Sidoarjo Berebut Membeli Minyak Goreng Rp 14.000 per KG
Cara membeli minyak goreng curah
Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat;
2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi; 3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah.
Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.
Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:
1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, pengecer akan mencatat NIK Anda;
2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.
Informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Blusukan di Pasar, Serius Pantau Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng
Sejak 1 Juni 2022, pemerintah menetapkan jumlah minyak goreng curah yang disediakan untuk pasar domestik per bulannya adalah sebesar 300 ribu ton.
Jumlah ini, disebut 50 persen lebih tinggi dari kebutuhan minyak goreng curah domestik Indonesia.