Gaji Ke 13
UPDATE Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri: Ini Besaran dan Golongan yang Tidak Dapat
Ini update pencairan gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri mengenai besaran yang diterima dan daftar golongan yang tidak menerima.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ini update pencairan gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri mengenai besaran yang diterima dan daftar golongan yang tidak menerima.
Diwartakan sebelumnya, pemerintah kembali menjadwalkan pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada tahun 2022 ini.
Rencananya, gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri dikutip dari Kompas TV, Selasa (21/6/2022).
Ia mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menurutnya, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
"Diharapkan tanggal 1 Juli bisa kita bayarkan semuanya, namun jika ada yang mengharuskan setelah tanggal satu, akan tetap kita bayarkan juga," ujar Tri.
Tri mengatakan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 ini di kisaran Rp 35,5 triliun, yang akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun. “Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Kendati begitu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Siapa saja yang tidak dapat gaji ke-13?
Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kemudian, kriteria kedua adalah PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.