Berita Mojokerto

Tim Resmob Tangkap Anak di Bawah Umur Pelaku Jambret di Mojokerto, Terungkap Modusnya Beraksi

Polisi di Mojokerto mengamankan pelaku jambret anak di bawah umur yang ternyata merupakan seorang pelajar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Istimewa
Anak di bawah umur pelaku jambret diamankan di Polres Mojokerto, Rabu (22/6/2022). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap dua pelaku jambret di Mojokerto, yang salah seorang pelakunya ternyata anak di bawah umur.

Polisi mengamankan pelaku jambret anak di bawah umur berinisal MRFZ (14) pelajar asal Mojokerto bersama rekanannya AF (25) warga Kenjeran Surabaya, beserta barang bukti dompet berisi uang tunai dan handphone hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan, pelaku menjambret barang berharga pengendara sepeda motor di jalan raya Dlanggu, Mojokerto pada Kamis (16/6/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

Modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa Nopol dan memepet sepeda motor korban, YWT (20) yang berboncengan dengan adiknya.

"Korban melaju dari arah selatan Dlanggu, di lokasi kejadian pelaku dua orang ini memepet korban, langsung mengambil secara paksa dompet warna hitam milik korban di dashboard depan sepeda motor," jelasnya kepada Surya.co.id, Rabu (22/6/2022).

Usai beraksi, kedua pelaku kabur ke arah utara Dlanggu membawa dompet dan handphone hasil kejahatan. Korban berupaya mengejar pelaku namun tak terkejar. Korban lalu melaporkan kejadian penjambretan yang menimpanya ke Polres Mojokerto.

Dari keterangan korban, dia kehilangan dompet berisi handphone, uang tunai Rp 950 ribu, kartu identitas dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 5 juta," ucap Gondam.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret yang telah diketahui keberadaannya.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, sebab pelaku AF melarikan diri ke luar Mojokerto.

"Pelaku MRFZ ditangkap di Mojokerto dan AF diamankan di tempat persembunyian di wilayah Blitar," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni dua handphone, uang tunai Rp 950 ribu, kartu ATM (BRI/BCA), kartu kesehatan, lembar surat pembelian emas, kartu pelajar. Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa Nopol dan dua handphone merek Vivo.

Kedua pelaku dijerat 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa.

"Pengakuan pelaku, nekat jambret karena terdesak ekonomi," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved