Selasa, 19 Mei 2026

Berita Lamongan

Perbup Pilkades Serentak di Lamongan Dipersoalkan, DPRD Desak Bupati Segera Buat SE

Perbup Pilkades Serentak di Lamongan disebut akan ada potensi memicu masalah usai ditetapkannya pemenang.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN  - Pilkades serentak di Lamongan yang bakal digelar pada tanggal 26 Juni 2022 mendatang dan diikuti oleh 61 desa, disebut akan ada potensi memicu masalah usai ditetapkannya pemenang.

Dalam Perbup Pilkades Serentak di Lamongan menetapkan, bahwa yang berhak memilih dalam Pilkades adalah pemilih yang tercantum dalam DPT dan diumumkan terakhir oleh panitia pemilihan. Sementara, penggunaan KTP dan surat keterangan dalam menggunakan hak suaranya bisa dipakai meski tidak masuk dalam DPT.

Menurut Ketua Komisi A DPRD LamonganHamzah Fansyuri, jumlah DPT yang sudah final ini ternyata masih memunculkan persoalan baru, yang ditandai adanya aduan masyarakat ke Komisi A DPRD Lamongan mengenai penentuan hak pilih yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 pada Pasal 19 Tentang Pilkades di Kabupaten Lamongan.

"Kami mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya Pasal 19 Perbup Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pilkades di Lamongan. Selain itu, masyarakat menyoal mengenai adanya sejumlah warga desa yang tidak masuk menjadi DPT," ujar Hamzah Fansyuri kepada Surya.co.id, Rabu (22/6/2022).

Diungkapkan, Pasal di Perbup  berbunyi bahwa yang berhak memilih dalam Pilkades adalah pemilih yang tercantum dalam DPT dan diumumkan terakhir oleh panitia pemilihan.

Hamzah menilai, bahwa substansi dari ketentuan tersebut dimungkinkan akan ada banyak penduduk desa setempat yang akan kehilangan hak pilihnya.

Sebab, pasal yang dimaksud telah serta merta menganulir ketentuan dari Pasal 37 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 terkait penggunaan KTP dan surat keterangan dalam menggunakan hak suaranya jika tidak masuk dalam DPT.

Selain itu, masih kata Hamzah,  ketentuan dalam Perbup tersebut juga telah mengesampingkan adanya Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hamzah menjelaskan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 510 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dengan memperhatikan beberapa uraian tersebut, terdapat konflik norma dalam persoalan ini.

"Saat terjadi konflik norma, maka akan dilakukan legal finding, dalam hal ini dengan menerapkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori," katanya.

Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori adalah asas yang menyatakan, jika terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah, maka yang tinggilah yang harus didahulukan.

Sederhananya, asas itu memiliki arti bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. 

"Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011," ungkap Hamzah.

Mencermati dari dasar yang ada, maka Komisi A mendesak kepada Bupati Lamongan agar secepatnya mengeluarkan surat edaran (SE) untuk memperpanjang batas waktu penetapan DPT yang dilakukan oleh panitia Pilkades. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved