Kasus Polwan Suci Terulang, Kini Oknum ASN di Konawe Punya Anak dari Selingkuhan dan Jadi Terdakwa
Oknum ASN eks kepala SMP di Konawe memiliki anak dari hubungan gelap dengan honorer yang dinikahi siri, kini jadi terdakwa kasus dugaan perzinaan.
"Dari situ baru kita laporkan," kata RM kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: KABAR TERBARU Polwan Suci, Curhatan Anyarnya Singgung Suami WAG Jadikan Dirinya Tumbal Balas Dendam
Ia menambahkan, sebelum melaporkan kejadian ini, S masih sempat memberi kesempatan kepada suaminya untuk kembali memperbaiki rumah tangga mereka.
Namun, setelah menunggu ternyata tidak ada upaya dari suaminya.
"Setelah dilaporkan baru ada upayanya, tapi kan kakak saya sudah terlanjur laporkan," tambahnya.
Kata RM, T merupakan mantan Kepala Sekolah salah satu SMP di Lambuya, diduga menikah dengan R yang tak lain adalah tenaga honorer di sekolah tersebut.
R melahirkan seorang anak yang diduga hasil hubungannya dengan T pada Desember 2021 lalu.
Pengadilan Negeri Unaaha menggelar sidang kasus ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Selasa (21/6/2022).
Sebanyak tiga orang dari 10 saksi dihadirkan dalam ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Zulfadli Ilham mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi lainnya pada agenda berikutnya.
Baca juga: SERING Dihina Istri Tak Bisa Buat Anak, PNS Gunungkidul Tiduri Janda hingga Punya Anak Sebagai Bukti
"Saksi lain akan kami hadirkan pekan depan, untuk tahap selanjutnya masih pemeriksaan saksi," ujar Zulfadli.
Zulfadli menjelaskan, pihaknya juga menyangkakan terdakwa T dengan tiga pasal sekaligus.
Kata dia, nikah tanpa izin Pasal 279, Pasal 284 tentang Perzinahan, dan Pasal 49 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat ini, terdakwa T sedang menjalani penahanan oleh kejaksaan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha.
"Sudah kami tahan sejak dilimpahkan kepada kami, barang bukti dan tersangka," pungkasnya.
Kasus Polwan Suci dikhianati oknum ASN
