Berita Gresik

DPRD Gresik Terus Digoyang Lelucon Pernikahan Domba, Jabatan Ketua BK pun Dilepas

Lebih lanjut Mujid menambahkan, pemberhentian akan diberlakukan sejak surat resmi disampaikan kepada yang bersangkutan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Moch Abdul Qodir (baju batik coklat) bersama Wakil Ketua DPRD, Mujid Ridwan (baju batik hitam) menerima domba secara simbolis dari aliansi masyarakat Gresik, Rabu (8/6/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pembuatan konten lelucon lewat pernikahan manusia dan domba beberapa waktu lalu, sudah tidak terasa lucu lagi di kalangan DPRD Gresik. Setelah salah satu anggotanya diperiksa polisi, kali ini Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Mohammad Nasir diberhentikan sementara karena dinilai melanggar kode etik.

Pertimbangannya, Nasir ternyata juga menghadiri ritual palsu pernikahan manusia dengan domba, dan menjadi teradu oleh beberapa LSM di Gresik, Rabu (22/6/2022).

Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan mengatakan, melalui hasil rapat BK, M Nasir dari Fraksi Nasdem diberhentikan sementara sebagai Ketua BK.

"Tinggal menunggu surat ditandatangani Pak Ketua (Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir). Pak Ketua masih Bintek PKB di Jakarta. Alasannya, dari hasil rapat BK itu Pak Nasir resmi teradu berkaitan dengan pernikahan manusia dengan kambing. Nanti kami cek dulu di sekwan, barangkali sebelum berangkat ke Jakarta sudah ditanda tangani Pak Ketua," kata Mujid yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik.

Lebih lanjut Mujid menambahkan, pemberhentian akan diberlakukan sejak surat resmi disampaikan kepada yang bersangkutan. Untuk sementara, posisi Nasir digantikan wakil BK, yaitu Jamiatul Mukaromah dari Fraksi PKB “Alasan lain pemberhentian dari hasil rapat BK, yang berangkutan melanggar tatib dan kode etik,” imbuhnya.

Menurut Mujid, masyarakat Gresik yang tergabung dalam beberapa kelompok masyarakat dan LSM mengadukan Nasir karena hadir dalam acara pernikahan manusia dengan kambing di pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

Pesanggrahan itu adalah milik Nur Hudi Didin Arianto, yang juga anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem. "Rapat BK menyatakan, yang bersangkutan melanggar tata tertib DPRD Gresik dan kode etik," imbuhnya.

Selain Nasir, Nur Hudi yang diduga sebagai pengundang hajatan juga sebagai teradu. Hanya saja pihak BK belum ada keputusan, sebab menunggu proses hukum. “Terkait Pak Nur Hudi, BK belum ada keputusan. Sebab BK menunggu pihak lain atau aparat penegak hukum terkait kasus yang sekarang ditangani Polres Gresik,” katanya.

Seperti diketahui, di pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, diadakan pernikahan manusia dengan domba betina dengan menggunakan tata cara Islami. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved