Berita Gresik
5 Gadis Belia Pelayan Pria di Warung Pangku Gresik Kena Razia, di Tuban 2 Mahasiswi Layani Om-om
Lima dari sembilan gadis belia yang biasa melayani pria di warung pangku Gresik, Jawa Timur kena razia Satpol PP. Di Tuban, 2 mahasiswi layani om-om.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | GRESIK - Lima dari sembilan gadis belia yang biasa melayani pria di warung pangku Gresik, Jawa Timur kena razia Satpol PP.
Di antara mereka ada yang ditemukan sedang sembunyi di kamar yang dikenal sebagai bilik cinta.
Bilik cinta ini digunakan untuk melayani pria hidung belang.
Razia oleh Satpol PP Gresik ini satu dari aktivitas yang dilakukan di sejumla daerah di Jawa Timur.
Sebelumnya, Satpol PP Tuban dan Tulungagung juga menangkap para pasangan tanpa surat nikah di kamar hotel dan penginapan.
Di Tuban misalnya, pekan lalu, Satpol PP Tuban menangkap dua pasangan di dalam kamar hotel berbeda.
Baca juga: Ingat Mucikari Terkenal yang Jual Gadis-gadis Lumajang? Kini Nasib Mami Ambar Miris
Dua gadis yang menemani om-om di kamar hotel itu berstatus mahasiswi.

Sementara, Satpol PP Tulungagung sebelumnya juga merazia sejumlah penginapan.
Hasilnya, empat pasangan bukan suami istri tertangkap.
Satu pasangan masih berusia 20 tahun.
Pelayan plus plus
Di Gresik, Satpol PP menangkap 9 perempuan.
Lima di antaranya berstatus sebagai pelayan plus plus.
Mereka mengakui melayani para pria hidung belang di bilik cinta yang tersedia di warung pangku.
Baca juga: Viral Wanita di Kolut Dampingi Eks Suami Nikahi Kakak Kandung, Pengantin Pria Kakek Usia 90 Tahun
Setelah kena razia, mereka pun dikeler ke kantor Satpol PP.
Mayoritas mereka berasal dari luar Gresik.
Di antara 9 perempuan yang ditangkap itu, ada gadis berusia 19 tahun.
Warung kopi yang dirazia Satpol PP berada di wilayah Desa Banyuurip, Samaleak, Kecamatan Kedamean dan Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto mengatakan sebanyak lima orang perempuan diduga perempuan pemuas diamankan di Samaleak.
Dalam penertiban itu, empat wanita sembunyi di dalam sebuah kamar.
Satu orang diamankan sedang melarikan diri.
Satpol PP kemudian menyasar wilayah warung kopi yang dilengkapi karaoke di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme.
Baca juga: Kasus Polwan Suci Terulang, Kini Oknum ASN di Konawe Punya Anak dari Selingkuhan dan Jadi Terdakwa
Empat wanita pramusaji diamankan.
"Sebanyak sembilan wanita yang terjaring razia dibawa ke Mako Satpol PP," ucapnya, Rabu (22/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima wanita yang terjaring di Samaleak mengakui bahwa bekerja melayani pria hidung belang.
Diketahui, identitasnya A asal Kuningan, SA, T asal Cirebon keduanya berusia 19 tahun, TR Brebes dan P asal Sulawesi Tenggara.
Kelima perempuan tersebut langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan pembinaan.
Sedangkan empat wanita di Ngabetan merupakan pelayan di warung kopi lalu diberi surat pernyataan menjaga ketentraman dan ketertiban serta tidak menyediakan karaoke.
"Kedepan, kami akan mengundang kepala desa untuk melakukan koordinasi dalam rangka penataan warung agar lebih tertib," imbuhnya.
Operasi Cipta Kondisi dilakukan guna mencegah adanya praktik prostitusi dan warung di Kabupaten Gresik sesuai Perda No. 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul, serta Perda No. 2 Th. 2022 tentang ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik.
Kasus di Tuban berstatus mahasiswi
Nasib mahasiswi Tuban yang terkena razia Satpol PP saat sedang melayani om-om asal Kecamatan Merakurak di kamar hotel di Jalan Basuki Rahmad.
Mahasiswi berinisial DF usia 19 tahun itu tepergok ngamar bareng om-om berinisial G pada Minggu (12/6/2022) malam.
DF berasal dari Kecamatan Kerek, sedangkan G dari Merakurak.
Diduga keberadaan mereka di kamar hotel sedang melakukan transaksi prostitusi online.
Saat digerebek Satpol PP, Sabhara Polres Tuban, TNI, dan Dishub Tuban itu, mahasiswi dan om-om ini tak bisa menunjukkan surat nikah.
Akibatnya, mereka harus mau dikeler ke kantor Satpol PP untuk didata.
Sedangkan si mahasiswi dikenai denda sesuai yang dikenakan di peraturan daerah (perda) Kabupaten Tuban.
Selain mahasiswi DF dan om-om inisial G, pada razia gabungan itu juga menghasilan pasangan terlarang lainnya, yakni MO (25) asal Kabupaten Nganjuk dan mahasiswi J (23) asal Tuban.
Petugas gabungan saat mengamankan pasangan bukan suami istri di Hotel Jalan Ronggolawe Kabupaten Tuban, Minggu (12/6/2022) (surya.co.id/m sudarsono)
Kronologi razia
Minggu malam, dua hotel menjadi sasaran petugas gabungan.
Yakni, hotel di kawasan Jalan Basuki Rahmad dan hotel kawasan Jalan Ronggolawe.
Petugas yang tiba di hotel langsung menyisir seluruh kamar dan melakukan pendataan para pengunjung.
"Razia untuk mengantisipasi prostitusi online yang kian marak," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Ia menjelaskan, petugas gabungan menjaring dua pasangan bukan suami istri yang berduaan dikamar hotel Ratna.
Mereka diamankan petugas karena bukan pasangan suami istri, yang tidak bisa menunjukan surat nikah
Dua pasangan tersebut selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.
"Dua pasangan akan diproses sidang tipiring pada hari Selasa, ada yang mahasiswi," ungkapnya.
Masih kata Chakim, adapun yang terjaring razia ada yang mahasiswi DF (19) asal Kecamatan Kerek yang sedang ngamar dengan Om-om G (46) asal Kecamatan Merakurak.
Lalu MO (lk, 25) asal Kabupaten Nganjuk dan J (pr, 23) asal Tuban.
"Yang perempuan mahasiswa sesuai datanya, akan ditindak tipiring. Kita mengimbau masyarakat yang menginap di hotel agar selalu melengkapi identitas," pungkasnya.
Razia di Tulungagung
Tak lama ini, Satpol PP Kabupaten Tulungagung juga melakukan razia di kamar hotel.
Hasilnya, empat pasangan bukan suami istri di kamar hotel kena razia.
Mereka ditemukan saat razia yang menyasar hotel pada Kamis (9/6/2022) pagi.
Karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung, di Jalan RA Kartini.
Pasangan termuda adalah MZK (20), laki-laki asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat dan AZ (20) perempuan asal Sidoarjo.
"Tiga pasangan lainnya berasal dari Kabupaten Tulungagung. Tadi ada yang sudah punya pasangan yang sah, lalu menginap dengan orang lain," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Satu pasangan lainnya adalah PW (41) laki-laki asal Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru dan AK (42) perempuan asal Kras, Kabupaten kediri.
Lalu AH (29) laki-laki asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu dan DTP (28) perempuan asal Desa/Kecamatan Ngantru.
Dan terakhir RAP (26) dan LN (26) sama-sama dari Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.
"Mereka kami temukan saat razia di tiga hotel berbeda dalam rangka cipta kondisi," sambung Genot,panggilan akrab Artista.
Mereka yang sudah punya pasangan sah, akan dipanggil pasangannya.
Sementara yang belum menikah akan dipanggil orang tua dan perangkat desanya.
Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mereka yang terjaring razia.
"Mereka juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya. Keluarga didatangkan supaya tahu apa yang terjadi di antara mereka ini," tegas Genot.
Sebelumnya razia yang dilakukan Satpol PP banyak menyasar rumah kos.
Banyaknya tempat kos tanpa pengawasan pemiliknya banyak dimanfaatkan pasangan bukan suami istri.
Namu, kini razia menyasar hotel karena hal yang sama juga ditemukan di hotel.
"Minggu depan kami balik lagi menyasar ke rumah kos. Minggu berikutnya hotel," ungkap Genot.
Dalam razia kali ini, Satpol PP juga mempertanyakan izin Hotel Oyo.
Sebab hotel ini ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, seperti IMB.
Pemilik hotel dipanggil pada Jumat (10/6/2022) besok, untuk dimintai keterangan.
"Jika tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, terpaksa kami tutup dulu sampai perizinan diurus," pungkas Genot.