Berita Jember

Pemkab Jember Ikutkan Warga Sektor Informal Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Jember mengikutsertakan puluhan ribu orang dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/sri wahyunik
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan kepada guru ngaji Jember, Senin (20/6/2022) 

Sebab kepesertaan sektor informal ini memang terdiri dari dua sumber dana, yakni mandiri atau dibayari oleh peserta sendiri, atau melalui skema pembayaran APBD Pemkab Jember.

Sedangkan selain sektor informal, ada sektor formal atau penerima upah yang juga menjadi peserta. Mereka diikutkan oleh perusahaan mereka.

Zainudin menyebut, kepesertaan sektor formal di Jember sudah mencapai 50 persen dari jumlah tenaga kerja aktif di Jember yang mencapai 486.815 orang.

"Coverage sektor formal di Jember juga lebih tinggi daripada nasional. Untuk Jember masih kurang 240 ribuan orang saja dari sektor formal. Saya harapkan perusahaan di Jember yang belum mengikutkan pekerjanya harap segera mengikutkan. Atau yang masih belum lengkap, segera dilengkapi (empat program jaminan sosial ketenagakerjaan)," imbuh Zainudin.

Dengan capaian kepesertaan tersebut, Zainudin berharap, Kabupaten Jember bisa mendapatkan Paritrana Award.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan, keikutsertaan warga Jember dalam jaminan sosial tersebut bukan berarti mengharapkan terjadinya kecelakaan, atau kematian.

"Kematian itu sudah pasti, namun bukan itu dari maksud ini semua. Bagaimana ini bertujuan sebagai proteksi, jika terjadi itu semua. Jika nanti tulang punggung keluarga meninggal, misalkan, ada santunan yang itu nantinya bisa membantu keluarga," ujar Bupati Hendy.

Kebijakan Pemkab Jember dalam mengikutkan warganya sebagai peserta jaminan sosial itu, juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi rakyatnya.

Selain menyerahkan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan, juga ada penyerahan klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris peserta.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved