ROY SURYO Merasa Nama Baiknya Dirusak, Somasi Media yang Sebut Dia Tersangka dan Ditahan 20 Hari
Roy Suryo merasa nama baiknya dirusak dengan pemberitaan mengenai dirinya menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari.
SURYA.CO.ID - Roy Suryo merasa nama baiknya dirusak dengan pemberitaan mengenai dirinya menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari.
Pemberitaan ini muncul menyusul kabar pakar telematika itu dilaporkan ke polisi setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Berita yang diunggah di situs media online itu pun langsung dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution.
Menurutnya, berita tersebut adalah hoax atau berita bohong karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Bahwa judul berita tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada, bahkan bisa disebut kebohongan publik, sehingga sangat merusak nama baik klien kami."
Baca juga: INI 3 Akun Pengunggah Meme Stupa Borobudur yang Dilaporkan Roy Suryo, Wamenag Minta Diusut Semuanya
"Bahwa tidak benar klien kami Jadi Tersangka dan ditahan 20 hari, hal tersebut adalah hoax dan penyebaran berita bohong yang melanggar ketentuan pidana Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946, Dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun," kata Pitra kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan, pemberitaan itu dapat merusak nama baik klien kami serta tidak adanya cover bothside.
Untuk itu, pihaknya memperingatkan agar media terkait menyampaikan permintaan maaf kepada Roy Suryo dalam jangka waktu 1X24 Jam.
Kini, somasi terbuka yang sebelumnya disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Surya sudah ditindaklanjuti.
Pitra menjelaskan, pihak media terkait telah memberikan jawaban terhadap narasi berita tersebut.
"Bahwa juga, terkait penutup berita. Telah juga dilakukan Cover Both-Side dengan meminta informasi langsung dan klarifikasi langsung kepada Pihak Roy Suryo yang dalam hal ini diwakili oleh Tim Advokasi Bapak Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, sehingga memutus ketidak akuratan informasi dari sumber yang tidak jelas," ucap Pitra melalui keterangan tertulisnya.
Pihak Roy Suryo pun mencabut somasi terbukanya.
Tim Advokasi dan media terkait telah sepakat untuk memberantas berita bohong atau hoax.
Sehingga, diketahui faktanya, saat ini, Sabtu (18/6/2022), Roy Suryo tidak menjadi tersangka dan tidak ditahan selama 20 hari.
Sudah Minta Maaf

Sebelumnya, Roy Suryo sudah menyampaikan permohonan maaf terbuka karena telah mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.tv, Roy Suryo melayangkan permintaan maaf, khususnya kepada umat Buddha terkait unggahan foto meme Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski Roy Suryo menyebut ada pihak pertama yang mengunggah meme itu, ia tetap bertanggung jawab dan meminta maaf.
"Saya juga ingin menyampaikan klarifikasi dan sekaligus dengan rasa tanggung jawab saya yang besar dengan sepenuh hati yang paling dalam, saya minta maaf kepada semua umat Budha atau masyarakat yang mungkin terkena imbasnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga menjelaskan, unggahan foto meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi sudah dilakukan oleh orang lain sejak 7 Juni 2022.
Dikatakan Roy Suryo, dirinya bukanlah orang pertama pengunggah meme tersebut.
Sebab, ia baru mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi pada 10 Juni 2022.
"Ada postingan yang muncul pertama kali pada 7 Juni 2022. Saya sendiri upload pada 10 Juni 2022,” kata Roy Suryo.
“Pada 8 Juni ada media online yang memuatnya, dan link-nya sampai sekarang masih hidup. Kemudian tangal 9 ada lagi yang posting, kemudian pada tanggal 10 ada seseorang mention saya sambil lampirkan gambar ini."
Roy Suryo menyatakan, pada saat dirinya mengunggah foto meme stupa mirip Jokowi, tidak ada respons apa pun sebelumnya.
Namun, lanjut Roy Suryo, pada 14 Juni 2022 baru ada penggiringan opini.
Menurutnya, upaya penggiringan opini itu dilakukan oleh buzzer.
Karena itulah, Roy Suryo, kemudian memilih untuk menghapus unggahan tersebut dan meminta maaf.
Di sisi lain, Roy menawarkan diri untuk membantu aparat kepolisian jika dibutuhkan untuk mencari pengunggah pertama postingan tersebut.
Ia menyebut, ada tiga alamat situs yang Roy dapat soal pengunggah pertama foto yang menjadi polemik tersebut.
Pakar Sebut Roy Suryo Bisa Dipidana

Pakar Keamanan Siber Cisserc, Pratama Persadha mengungkapkan analisisnya menyangku kontroversi Roy Suryo mengunggah foto stupa diedit mirip Jokowi.
Foto stupa editan itu viral setelah diunggah oleh mantan menteri Pemuda dan Olah Raga di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun Twitternya akhir pekan lalu.
Roy Suryo pun mendapat kecaman dari para netizen. Bahkan, organisasi Dharmapala Nusantara mengancam akan melaporkan Roy Suryo ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Pratama menilai, Roy Suryo berpotensi dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy Suryo pun berpotensi dipenjara antara 4-6 tahun atau denda Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar.
"Masalah yang menimpa Pak Roy Suryo memberikan pelajaran, bahwa kita harus hati-hati mengunggah ke media sosial karena informasi yang isinya hoaks melanggar SARA berpotensi melanggar hukum di Indonesia," ujar Pratama seperti dikutip SURYA.co.id dari kanal Youtube Kompas TV, Jumat (17/6/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU No 19/2015 tentang perubahaan atas UU no 11 tahun 2008 tentang transaksi elekteronik, ada tiga jenis konten hoaks yang dapat dipidana penjara 4-6 tahun atau denda Rp 700 juta sampai Rp 1 miliar.
Baca juga: KRONOLOGI Roy Suryo Unggah Foto Sampai Dipolisikan, Singgung Meme Jokowi dan Dianggap Cuci Tangan
Pratama menyebut, pertama, pencemaran nama baik atau fitnah. Kedua, penipuan untuk motif ekonomi atau konsumen. Ketiga provokasi atau SARA.
"Peraturan ini bukan hanya mengatur pidana dikenakan kepada pembuat informasi, tapi juga sanksi sama untuk orang yang membagikan hoaks," tambahnya.
"Oleh karena itu, kita harus hati-hati, walaupun kita sebagai membagikan informasi tersebutu, kita juga kena hukuman yang sama," katanya.
Mengapa Roy Suryo bisa dijerat hukum? Menurut Pratama, Roy Suryo merupakan influencer, sedangkan orang yang membuat aslinya tidak.
Ia menjelaskan, apabila pembuatnya tidak memiliki pengikut banyak di media sosial, informasi itu dianggap biasa oleh publik.
"Tapi ketika di reposting (diunggah ulang) oleh orang yang memiliki pengikut banyak seperti Roy Suryo, tentu yang melihat semakin banyak"
"Akhirnya menjadi ramai. Sehingga ketika kita berbicara meretweet, sebaiknya jangan. Apalagi kita tahu informasi tersebut akan menyinggung orang atau pihak tertentu, agama tertentu"
"Menurut saya, kita sebagai orang normal sebaiknya kita menjaga omongan kita, sikap kita supaya kegaduhan tidak terjadi," pesannya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Roy Suryo soal Berita Dirinya Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari, Ini FaktanyaRYA.co.id