Berita Tulungagung
Fakta Baru Dugaan Kasus Pelecehan Mahasiswi di Kabupaten Tulungagung, Polisi Lakukan Ini
RJ dilakukan setelah korban dengan inisial NM (21), seorang mahasiswi sepakat menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan restorative justice (RJ) dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan sorang sopir taksi online.
RJ dilakukan setelah korban dengan inisial NM (21), seorang mahasiswi sepakat menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan.
Tawaran dari NM disetujui terlapor, MDA (33) warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan ada ketidaksesuaian keterangan NM dengan fakta sebenarnya.
Ia lalu memilih melakukan RJ, karena sulit untuk membuktikan laporannya.
"Akhirnya RJ dilakukan karena terlapor juga menyetujuinya. Kedua pihak sepakat berdamai," terang Agung.
Agung melanjutkan, sebelumnya NM mengaku bibirnya digigit oleh MDA dan diraba-raba.
MDA juga mengakui telah menggigit bibir NM.
Namun ternyata bekas luka gigitan itu tidak bisa dilihat saat divisum.

"Sementara terlapor bilang, perbuatan itu dilakukan karena dasar suka sama suka. Bukan paksaan," ujar Agung.
Agung mengungkapkan, dua orang ini bertetangga dan berhubungan dekat meski bukan kekasih.
Namun kemesraan mereka diketahui oleh kekasih NM.
NM lalu beralasan dia dipaksa oleh MDA saat bermesraan.
NM sempat bertengkar dengan kekasihnya karena ketahuan bermesraan dengan MDA.
Untuk membuktikan ada paksaan, NM lalu melaporkan MDA dengan tudingan pelecehan seksual.