Pernikahan Sesama Jenis

5 Fakta Penipuan Wanita Nikah Sesama Jenis di Jambi, Jadi Imam Shalat Jumat dan Mengaku Pengusaha

Berikut ini 5 fakta penipuan yang dilakukan seorang wanita menikah sesama jenis di Jambi menjadi perbincangan publik.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Youtube
Foto ilustrasi 5 fakta penipuan wanita nikah sesama jenis di Jambi. Dia sempat jadi imam shalat Jumat untuk meyakinkan kepada istrinya, bahwa dia laki-laki. Dia juga mengaku sebagai dokter dan pengusaha batubara. 

SURYA.co.id - Berikut ini 5 fakta penipuan yang dilakukan seorang wanita menikah sesama jenis di Jambi menjadi perbincangan publik.

Untuk menutupi modusnya, wanita berinisial ER asal Lahat, Sumatera Selatan itu menjadi shalat jumat di masjid dekat rumah istrinya.

ER nekat melakukan itu untuk meyakinkan istrinya, bahwa dia adalah seorang laki-laki.

Tak cukup di situ, ER juga menipu istrinya dengan mengaku sebagai dokter lulusan New York.

Namun, kedok ER pun terbongkar ketika mertuanya minta dia mencopot semua bajunya saat mandi.

Dari situlah, jenis kelamin ER terbongkar.

Istri ER kemudian lapor ke polisi pada 2 April 2022 lalu.

ER pun ditangkap polisi di rumahnya di Lahat.

ER dijerat penipuan profesi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ini fakta-faktanya :

1. Lakukan penistaan agama

ER diduga melakukan pnistaan agama karena telah menjadi imam shalat Jumat di masjid.

"Pelecehan agama dilakukannya. Sempat mengimamin salat di masjid. Salat Jumat juga. Itu yang menguatkan pernyataannya," kata ibu korban, Rabu (15/6/2022), mengutip Tribun Jambi.

"Ya kita terima laporan pada 2 April, kronologisnya, si suami atau pelaku melamar istri atau korban. Pelaku mengaku profesi dokter dan pacaran, setelah itu menikah. Si korban mau dikarenakan menduga bahwa pelaku memang profesi dokter," kata Kanit Tipidter Polresta Jambi Ipda Junaedi, Kamis (16/6/2022), mengutip Tribun Jambi.

Pernikahan sesama jenis tersebut baru terbongkar setelah 10 bulan pelaku dan korban menjalin biduk rumah tangga.

2. Nikah siri 

Korban NA (22) dan ER telah menikah siri selama 10 bulan.

NA mengaku ditipu pasangannya yang ternyata juga seorang wanita.

NA bahkan baru sadar jika suaminya adalah seorang wanita setelah 10 bulan menikah secara siri.

NA kemudian menggungat suaminya yang mengaku sebagai AA, padalah berinisial asli Er, ke Pengadilan Negeri Jambi.

Mengutip dari Tribun Jambi, NA mengenal Er di sebuah aplikasi yang direkomendasikan oleh rekannya.

Perkenalan tersebut terjadi pada Mei 2021.

2. Mengaku dokter dan pengusaha batubara

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.

Er juga mengaku sebagai pengusaha batu bara.

Korban mengaku pernah berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

Namun ia tidak melihat langsung jenis kelamin Er.

Korban juga tak menaruh curiga lantaran dikenalkan dengan keluarga pelaku.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Selasa (14/6/2022).

3. Curiga datang tanpa orang tua saat pernikahan

Pernikahan NA dan pelaku pun terjadi pada 18 Juli 2021 di rumah korban di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, secara siri.

Saat itu, ibu dan ayah korban tak menyaksikan pernikahan NA.

Sebab ayah korban dalam kondisi stroke sementara ibunya sedang drop dan tak bisa bergerak dari tempat tidur.

Pelaku hanya datang seorang diri dari Lahat, Palembang tanpa membawa identitas lantaran terkendala saat proses di Dukcapil Lahat.

Kepada keluarga korban, pelaku juga mengaku bahwa sang ibu telah meninggal karena Covid-19.

Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku bahkan meminta agar korban menggelar acara 40 hari kematian ibunya di Jambi.

4. Korban diperas hingga Rp 300 juta

Pelaku dan korban sempat tinggal beberapa bulan di rumah korban.

Kondisi ayah korban yang stroke dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban.

Pelaku kerap meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pengobatan ayah korban.

"Pernah minta Rp 50 juta, terus emas sampai saya jual, dan tabungan saya juga saya kasih, sampai total Rp 300 juta, dan itu katanya buat perawatan ayah saya," kata korban, mengutip Tribun Jambi.

Namun, obat-obat yang dijanjikan korban tak kunjung ada.

5. Awal mula terbongkar identias pelaku

Ibu korban pun mulai curiga.

Pelaku hanya tinggal di rumah dan tak beraktivitas layaknya seorang dokter.

Pelaku juga tak kunjung memberikan identitasnya.

Sikap tersebut ternyata membuat pelaku membawa pergi korban ke Lahat.

Pelaku berdalih kerap dituduh dan difitnah ibu korban.

Korban kemudian diajak tinggal di rumah keluarga dan teman pelaku selama empat bulan.

Dalam kurun waktu tersebutu, korban juga dikurung di dalam kamar dan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.

Pelaku menyebut bahwa korban sedang diguna-guna oleh ibunya.

Korban pun dilarang berkomunikasi dengan ibunya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lahat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Jadi Imam di Masjid untuk Yakinkan Korban, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved