Berita Gresik

UPDATE Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba di BK DPRD Gresik, 2 Anggota Dewan akan Disidang Etik

Keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dalam kasus pernikahan manusia dengan seekor domba betina terus berlanjut di tingkat BK DPRD Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Istimewa
Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina. 

Berita Gresik

SURYA.co.id | GRESIK - Keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dalam kasus pernikahan manusia dengan seekor domba betina terus berlanjut di tingkat Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Ada dua anggota DPRD Gresik dari fraksi NasDem yang akan disidang.

Pertama, Nur Hudi Didin Arianto. Pria yang menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik itu adalah pemilik lokasi pernikahan manusia dengan seekor domba betina bernama Sri Rahayu Binti Bejo di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng miliknya yang berada di Jalan Raya Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Kedua, adalah Muhammad Nasir, pria yang awalnya menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik itu datang sebagai tamu dalam pernikahan tidak lazim tersebut.

Saat ini BK diambil alih oleh pimpinan DPRD Gresik.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan. Mujid mengaku sudah memverifikasi satu persatu laporan pengaduan yang masuk.

"Diputuskan dilanjut, karena verifikasi pengaduan sudah lengkap," kata Mujid, Kamis (16/6/2022).

Dalam waktu dekat, sidang akan digelar.

Pihak pengadu dan teradu akan dipanggil dalam sidang selanjutnya.

"Rapat BK selanjutnya, menjadwal dan menyidangkan sesuai dengan kode etik DPRD," imbuhnya. 

Diketahui, Nur Hudi maupun Muhamad Nasir juga harus memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik.

Status keduanya sebagai saksi dalam kasus penodaan agama di Mapolres Gresik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved