Berita Gresik

Pesanggrahan Tempat Pernikahan Pria dengan Domba di Gresik Dipasangi Garis Polisi

Satreskrim Polres Gresik memasang garis polisi di pintu gerbang Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Gresik
Pemasangan garis polisi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto, Kamis (16/6/2022) sore. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik memasang garis polisi di pintu gerbang Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan pria dengan domba itu, kini kondisinya sepi, Kamis (16/6/2022) sore. 

Pemasangan garis polisi dilakukan oleh Unit Pidum Polres Gresik, disaksikan langsung Kepala Desa Jogodalu, Juwaiminingsih beserta perangkatnya di depan pintu masuk dan teras Pesanggrahan Keramat Ki Ageng.

Diketahui sebelumnya, Pesanggrahan Keramat Ki Ageng itu adalah milik Nur Hudi Didin Arianto, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik dari fraksi NasDem. 

Keris dan benda-benda lainnya sudah tidak terlihat lagi di area teras. Kain kuning berukuran besar bertuliskan tutup masih berada di atas gerbang. Ditambah lagi spanduk protes warga juga masih terpasang. Pemasangan garis polisi selesai sekitar pukul 17.00. 

"Pemasangan police line berjalan dengan aman terkendali," ucap Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Aziz

Diketahui, kasus penistaan agama yang melibatkan Nur Hudi masih berjalan.

Nur Hudi masih berstatusnya sebagai saksi, beserta puluhan saksi lain yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Gresik

"Masyarakat Gresik jangan panik, kami laksanakan proses hukum sesuai prosedur," imbuh Kapolres. 

Diketahui pernikahan manusia dengan seekor domba itu viral beberapa waktu lalu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan sikap, bahwa pernikahan manusia dengan domba betina yang diberi nama Sri Rahayu itu adalah penodaan atau penistaan agama. 

Empat orang dipanggil untuk bertaubat dan mengucapkan kalimat syahadat.

Empat orang tersebut adalah Nur Hudi Didin Arianto pemilik lokasi pernikahan tidak lazim itu, Syaiful Arif mempelai pria, Arif pemilik konten Sanggar Cipta Alam (SCA) dan Krisna penghulu. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved