Berita Madiun
Dua Hari, Polres Madiun Jaring 450 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Semeru 2022
Selama dua hari menggalakan Ops Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Madiun menjaring lebih dari 450 pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MADIUN - Selama dua hari menggalakan Ops Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Madiun menjaring lebih dari 450 pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas tersebut terdeteksi melalui operasi secara manual atau stationer serta patroli menggunakan mobil INCAR.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan mengatakan dari operasi secara stationer, petugas menemukan adanya 60 pelanggar lalu lintas.
"Mayoritas tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan membawa kendaraan yang tidak sesuai spektek, misalnya ban yang terlalu kecil dan knalpot brong," kata Nanang, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Rumah dan Kandang di Ponggok Kabupaten Blitar, Begini Kondisinya
Sedangkan operasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan dua mobil INCAR mampu mendeteksi adanya 400 dugaan pelanggaran lalu lintas selama dua hari.
Dua mobil INCAR tersebut mempunyai tugas patroli masing-masing. Mobil yang pertama melakukan patroli di Kabupaten Madiun selatan terutama di Jalan Raya Madiun - Ponorogo.
Lalu mobil INCAR yang kedua bertugas patroli di daerah Caruban sekitarnya yaitu di Jalan Raya Madiun - Surabaya.
"Untuk yang tercapture (terdeteksi) dari mobil INCAR kebanyakan pelanggaran pengendara tidak menggunakan helm dan melawan arus," lanjutnya.
Dengan digelarnya Ops Patuh Semeru 2022 mulai dari 13-26 Juni 2022, Satlantas Polres Madiun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.
"Dengan pengendara yang tertib berlalu lintas, Polres Madiun berharap angka kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin," jelas Nanang.
Lebih lanjut, selama Ops Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Madiun akan gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Mulai dari pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spektek, pengendara di bawah umur yang belum mempunyai SIM, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
