Jumat, 17 April 2026

Berita Kediri

BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Digital Non-Tatap Muka, di Kediri 685 Orang Daftar Program REHAB

BPJS Kesehatan optimalkan layanan digital non tatap muka untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses kepesertaannya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
didik mashudi/surya.co.id
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Hernina Agustin Arifin. 

Sedangkan Aplikasi Mobile JKN, peserta harus mengunduh terlebih dahulu melalui Playstore atau Appstore.

Peserta harus daftar terlebih dahulu untuk bisa menggunakan aplikasi ini, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu JKN.

Pastikan nomor HP atau Email sudah teregistrasi di BPJS Kesehatan untuk pilihan verifikasi.

Apabila nomor HP atau Email berbeda dengan yang teregistrasi, maka peserta dapat mengurus perubahan data tersebut melalui PANDAWA.

Di Aplikasi Mobile JKN ini peserta dimanjakan dengan berbagai fitur yang ada, seperti info peserta, info lokasi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, info iuran, dan masih banyak lagi.

Bahkan peserta dapat melakukan pendaftaran antrean online untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, konsultasi dokter dan skrining riwayat kesehatan.

Di Aplikasi Mobile JKN saat ini menyediakan fitur Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang merupakan program untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU/ mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Program ini khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan, dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Sejak peluncurannya pada Januari 2022, sampai dengan bulan Juni di wilayah Kantor Cabang Kediri total terdapat 685 peserta yang terdaftar Program REHAB.

Pendaftaran Program REHAB ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan.

Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini setengah dari bulan menunggak.

Dicontohkan, jika menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

"Kami berharap, peserta yang memiliki tunggakan, lebih dari 3 bulan khususnya, bisa mengikuti program ini, agar nantinya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan bisa dijamin,” ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved