Berita Tuban

Nasib Mahasiswi yang Kepergok Ngamar Bareng Om-om di Hotel Tuban Minggu Malam

Dua mahasiswi yang polisi dan satpol PP Tuban amankan pada Minggu (12/6/2022) malam kini sudah dipulangkan

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews dan YouTube
Ilustrasi mahasiswi di Tuban yang diamankan petugas 

SURYA.CO.ID, Tuban - Mahasiswi yang polisi dan satpol PP Tuban amankan pada Minggu (12/6/2022) malam kini sudah dipulangkan. Mahasiswi itu diamankan petugas setelah kepergok ngamar bareng om-om.

Ya, kasus ini terungkap setelah polisi menggelar razia hotel di Tuban.

Pertama hotel kawasan Jalan Basuki Rahmad dan kedua di Jalan Ronggolawe.

Razia juga melibatkan Sabhara Polres Tuban, TNI dan Dishub Tuban.

"Razia untuk mengantisipasi prostitusi online yang kian marak," kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Dalam razia tersebut petugas mengamankan 2 petugas.

Mereka adalah mahasiswi Tuban yang petugas temukan saat menyisir hotel Jalan Ronggolawe.

adapun yang terjaring razia ada yang mahasiswi DF (19) asal Kecamatan Kerek yang sedang ngamar dengan Om-om G (46) asal Kecamatan Merakurak.

Lalu MO (lk, 25) asal Kabupaten Nganjuk dan J (pr, 23) asal Tuban.

Dua pasangan tersebut selanjutnya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Tuban.

"Dua pasangan akan diproses sidang tipiring pada hari Selasa, ada yang mahasiswi," ungkapnya.

Masih kata Chakim mereka hanya ditindak tipiring. "Kita mengimbau masyarakat yang menginap di hotel agar selalu melengkapi identitas," pungkasnya.

Kasus lain di Mojokerto

Di tempat lain, polisi juga mengamankan seorang mama muda di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang terjerat kasus prostitusi online demi menghidupi dua anaknya.

Adalah US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang terjaring razia Polresta Mojokerto, belum lama ini.

Saat diperiksa polisi terungkap alasan US nekat menjajakan diri lewat aplikasi online dan kondisi keluarganya.

US mengaku sebagai seorang ibu yang memiliki 2 orang anak di kampungnya di Lampung.

Ia berdalih terjun ke dunia prostitusi karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi demi membiayai anak-anaknya.

Masih dari pengakuannya, mama muda itu hanya punya ijazah sekolah menengah pertama atau SMP.

Dengan ijazah SMP itu, ia tak bisa mencari pekerjaan yang lebih baik, yang bisa mencukupi biaya kebutuhan sehari-hari.

US terjaring razia tak sendirian.

Petugas juga mengamankan seorang lainnya dari Lampung berinisial DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Keduanya diamankan bersama empat orang lainnya dalam razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

Razia itu mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online (open BO) dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.

Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar.

Yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.

Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Serta FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita laporan dari patroli Cyber adanya (open BO) kemudian petugas menuju ke lokasi dan memang benar ada pasangan yang dimaksud berada di dalam kamar."

"Kita periksa dua kamar lainnya ditemukan dua pasangan bukan suami istri," jelasnya, Sabtu (11/6/2022).

Umam mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, handphone dan tisu bekas pakai dari pasangan Open BO tersebut.

Mereka akan disanksi Tipiring lantaran perbuatannya melanggar Perda.

"Kita jerat Pasal 92 ayat 1 Jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Th 2021 ttg Tramtibum," terangnya.

Sedangkan, wanita US asal Lampung mengaku terpaksa menjajakan diri prostitusi melalui media sosial lantaran terdesak kebutuhan ekonomi sejak awal 2022.

Tarif layanan prostitusi yang dipesan melalui media sosial tersebut bertarif sekali kencan sekitar Rp.350 ribu hingga Rp.500 ribu.

"Ya terpaksa untuk biaya dua anak di kampung ya di sini tidak bisa kerja karena ijazah SMP," ujar US berdalih. (*)

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved